Polres Purworejo Ringkus Pelaku Premanisme, Terancam 10 Tahun Penjara
Pelaku marah dan merusak kaca mobil Toyota Kijang Innova milik perusahaan.
KORANBERNAS.ID, PURWOREJO -- Kepolisian Resor (Polres) Purworejo berhasil mengungkap kasus premanisme. Seorang pria berinisial YS (35), warga Dusun Patokrejo Desa Harjobinangun Kecamatan Grabag Kabupaten Purworejo, ditangkap setelah melakukan aksi perusakan dan pengancaman menggunakan senjata tajam di PT Arami Jaya.
Kasi Humas Polres Purworejo AKP Ida Widaastuti SH MAP didampingi Kasat Reskrim AKP Catur Agus Yudho Praseno SH MH saat konferensi pers, Rabu (19/3/2025), menjelaskan aksi premanisme itu terjadi Selasa (28/1/2025) sekitar pukul 00:51 di PT Arami Jaya Jalan Daendels Desa Harjobinangun Kecamatan Grabag Purworejo.
Pelaku datang ke lokasi dengan maksud meminta pekerjaan. Namun, karena waktu sudah larut malam, petugas keamanan meminta pelaku kembali keesokan harinya.
Tidak terima dengan penolakan tersebut, YS justru marah dan merusak kaca mobil Toyota Kijang Innova milik perusahaan. Tak berhenti di situ, pelaku juga mengancam membunuh petugas keamanan sambil mengayunkan golok yang dibawanya.
Kasat Reskrim AKP Catur Agus Yudho Praseno menunjukkan kerusakan kaca mobil. (istimewa)
Beruntung, petugas keamanan segera melaporkan kejadian tersebut ke pihak kepolisian. Tak butuh waktu lama, aparat Polres Purworejo berhasil mengamankan YS di lokasi kejadian.
Saat ini, pelaku ditahan di Rutan Kabupaten Purworejo dan dijerat dengan Pasal 2 Ayat (1) Undang-Undang Darurat No. 12 Tahun 1951 tentang Senjata Api dan Bahan Peledak, serta Pasal 406 Ayat (1) KUHP atau Pasal 335 Ayat 1 Ke-1 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara.
“Kami berhasil mengamankan sejumlah barang bukti berupa satu unit mobil Toyota Kijang Innova yang mengalami kerusakan, pecahan kaca kantor dan pos Satpam PT Arami Jaya, serta satu bilah golok dapur stainless steel yang digunakan pelaku saat melakukan pengancaman,” jelas AKP Catur.
Polres Purworejo mengimbau masyarakat segera melaporkan tindakan kriminal atau premanisme yang terjadi di lingkungan mereka agar bisa segera ditindaklanjuti demi menjaga keamanan dan ketertiban di wilayah Kabupaten Purworejo. (*)