Polisi Antar-Jemput Disabilitas Agar Bisa Divaksin Covid-19

Polisi Antar-Jemput Disabilitas Agar Bisa Divaksin Covid-19

KORANBERNAS.ID, KEBUMEN -- Sebanyak 38 orang disabilitas mengikuti vaksinasi Covid-19 dosis pertama di Puskesmas Alian, Senin (16/8/2021). Polisi melakukan antar jemput mereka, dengan kendaraan patroli Polsek Alian.

Kapolres Kebumen, AKBP Piter Yanottama, melalui Kasi Humas Polres, Iptu Tugiman, menjelaskan pentingnya program vaksinasi, sehingga jika ada warga yang kesulitan dalam hal transportasi harus dijemput.

"Polsek Alian sejak pagi standby di Puskesmas dan melakukan penjemputan kepada warga yang akan divaksinasi," kata Tugiman. Hal itu dilakukan untuk menyukseskan program vaksinasi.

Sejumlah warga memilih menggunakan fasilitas antar jemput dari Polsek Alian karena alasan jarak dan lain sebagainya.

Semua orang berhak mendapatkan kesehatan di tengah pandemi Covid-19, termasuk para disabilitas.

Namun demikian, meski telah divaksin, warga tetap wajib mematuhi protokol kesehatan. Tujuan vaksinasi, untuk meningkatkan kekebalan kelompok di tengah pandemi.

Harapannya, warga yang telah divaksin tidak akan mengalami gejala parah jika terpapar Covid-19. (*)