Petani Diminta Segera Mengajukan Permohonan Pembelian Biosolar

Petani Diminta Segera Mengajukan Permohonan Pembelian Biosolar

KORANBERNAS.ID, SLEMAN -- Kebijakan yang melarang pembelian BBM jenis biosolar menggunakan jerigen membuat petani di Kabupaten Sleman kesulitan membeli BBM untuk keperluan operasional mesin pertaniannya. Letak SPBU yang jauh kadang tidak memungkinkan petani untuk membawa mesin pertanian membeli langsung BBM di SPBU.

"Untuk mengatasi hal tersebut, Pemerintah Kabupaten Sleman, setelah melakukan koordinasi dengan BPHMIGAS, menerbitkan Surat Edaran Bupati Sleman No. 542/00124 tanggal 28 April 2022 perihal Pembelian BBM Jenis Biosolar untuk Petani dan UMKM," kata Suparmono, Plt Kepala Dinas Pertanian, Pangan dan Perikanan (DP3) Sleman, Kamis (16/6/2022).

Menurut Suparmono, untuk mengoperasionalkan SE tersebut DP3 Sleman menyusun Standar Operasional Prosedur (SOP) terkait dengan pembelian BBM bersubsidi khusus sektor pertanian. Sejalan dengan semangat mendekatkan pelayanan kepada masyarakat, maka DP3 membuat kebijakan bahwa kewenangan pelayanan penerbitan rekomendasi pembelian didelegasikan kepada masing-masing UPTD BP4 wilayah I sampai dengan VIII.

"Berdasarkan SOP tersebut, petani yang akan membeli biosolar menggunakan jerigen mengajukan permohonan pembelian diketahui oleh kalurahan," jelas Suparmono.

Pemohon datang ke kalurahan untuk meminta surat keterangan/pengantar permohonan pembelian biosolar ataupun pengesahan dari surat permohonan yang telah dibuat oleh pemohon.

"Surat keterangan ini berisikan tentang nama pemohon, alamat pemohon, jenis usaha (pertanian, perikanan atau usaha mikro), jenis alat yang membutuhkan BBM, jenis BBM yang dibutuhkan, kebutuhan atau konsumsi BBM dalam periode tertentu, tempat dan alamat pembelian BBM dan nomor lembaga penyalur BBM," tambahnya.

Selanjutnya surat keterangan ini dibawa ke UPTD BP4 wilayah I sampai VIII sesuai dengan domisili pemohon yang dibuktikan dengan Nomor Induk Kependudukan. Selanjutnya petugas di UPTD BP4 akan memferivikasi surat permohonan kebutuhan biosolar. Jika surat keterangan lengkap, maka akan dicetak surat rekomendasi pembelian BBM jenis biosolar yang telah diperiksa, disahkan dan diberi nomor registrasi serta dicap oleh Kepala UPTD BP4 wilayah setempat.

"Pemohon kemudian menerima surat rekomendasi dari UPTD BP4 wilayah setempat dan membawanya ke SPBU yang dituju sesuai dengan yang tertera di surat rekomendasi. Dan pemohon bisa membeli BBM sesuai dengan surat rekomendasi yang telah diterbitkan dengan jerigen. Lama waktu proses sejak berkas masuk di UPTD BP4 sampai terbit surat rekomendasi hanya kurang lebih 60 menit," tambah Suparmono.

Penugasan pelayanan rekomendasi pembelian BBM jenis biosolar kepada delapan Kepala UPTD BP4 sudah ditandatangani oleh Plt Kepala Dinas Pertanian, Pangan, dan Perikanan Kabupaten Sleman per tanggal 31 Mei 2022 dengan kelengkapan Standar Operasional Prosedur (SOP)-nya.

"Nantinya dengan pelayanan surat rekomendasi ini pelaku usaha pertanian atau perikanan atau usaha mikro dapat membeli BBM jenis biosolar dengan jerigen sesuai dengan harga yang telah ditetapkan oleh pemerintah," tuturnya.

Untuk sektor pertanian, Suparmono berharap dengan regulasi ini akan membantu petani dalam melakukan usaha budidaya pertanian dalam arti luas atau usaha terkait dengan penanganan pascapanennya. (*)