Perpres 46 Tahun 2025 Percepat Proses Pengadaan Barang/Jasa
Hampir semua lini pengadaan barang/jasa dapat dilakukan lewat e-catalog. Pengadaan langsung bidang konstruksi sampai Rp 400 juta dari sebelumnya Rp 200 juta.
KORANBERNAS.ID, KLATEN -- Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) Republik Indonesia, Hendrar Prihadi, mengatakan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 46 Tahun 2025 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah dibuat agar proses pengadaan barang/jasa pemerintah bisa lebih cepat, tepat, transparan dan efisien. Semakin banyak yang paham akan regulasi ini maka semakin banyak solusi terkait pengadaan barang/jasa pemerintah.
"Sekarang ini ada metode e-catalog atau e-purchasing yang cepat prosesnya. Kalau dulu ada lelang perlu waktu 38 hingga 40 hari dari pendaftaran sampai pengumuman, sekarang dengan adanya e-catalog, di-klik mungkin seminggu selesai," katanya saat Sosialisasi Perpres 46 Tahun 2025 di ruang Rapat Paripurna DPRD Klaten, Selasa (15/7/2025).
Pada sosialisasi yang dihadiri Bupati Klaten Hamenang Wajar Ismoyo, para asisten, Pengguna Anggaran (PA), Kuasa Pengguna Anggaran (KPA), Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), OPD Kabupaten Klaten, Camat, Lurah dan Puskesmas terdekat, mantan Walikota Semarang itu menyampaikan beberapa hal terkait dengan proses Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.
Pertama, Pengadaan Barang/Jasa harus dikelola dengan baik. Agar sisi kemanfaatannya buat masyarakat langsung memberikan dampak. Contoh, kata dia, pekerjaan jalan yang dibuat asal-asalan, begitu turun hujan aspalnya mengelupas. Tentu masyarakat tidak senang dan melaporkannya ke aparat penegak hukum (APH). Proses pemanggilan pun dilakukan.
Sosialisasi Perpres Nomor 46 Tahun 2025 di ruang Rapat Paripurna DPRD Klaten, Selasa (15/7/2025). (masal gurusinga/koranbernas.id)
"Kalau benar tidak apa-apa, meskipun kadang-kadang orang benar kalau dipanggil APH perutnya mules-mules. Apalagi kalau tidak benar. Wajib hukumnya bagaimana caranya agar proses pengadaan barang/jasa benar," ujarnya.
Kedua, pastikan kemanfaatannya buat masyarakat tepat dan ketiga bagaimana caranya penganggarannya efisien.
Di dalam Perpres Nomor 46 Tahun 2025, lanjutnya, hampir semua lini pengadaan barang/jasa dapat dilakukan lewat e-catalog dan pengadaan langsung bidang konstruksi sampai dengan Rp 400 juta, dari sebelumnya Rp 200 juta.
Sementara itu, Direktur Pengembangan Strategi dan Kebijakan LKPP Emin Adhy Muhaemin menyampaikan, Perpres Nomor 46 Tahun 2025 dibuat bukan untuk posisi mengganti tapi mengubah sebagian. Artinya, kalau tidak diubah berarti pasal-pasal dan ayat-ayat yang di Perpres Nomor 16 Tahun 2018 tetap berlaku sampai sekarang.
Waktu cepat
"Makanya sampai saat ini kami upayakan untuk konsolidasi perpres supaya bisa dibaca dalam waktu cepat, mudah dan seterusnya. Saat ini LKPP juga sedang menyusun sekitar 17 peraturan, kemudian saat ini juga sedang menyusun pedoman pemilihan penyedia. Tapi karena 17 peraturan dalam proses, LKPP menerbitkan Perpres Nomor 2 Tahun 2025 khusus untuk pengadaan prioritas pemerintah," kata Muhaemin.
Dia menambahkan, karena turunan Perpres Nomor 46 Tahun 2025 belum ada, LKPP menerbitkan kebijakan berupa Surat Edaran LKPP Nomor 1 Tahun 2025. Di dalam Surat Edaran ini diberikan penjelasan masa transisi apa yang dilakukan, mengisi kekosongan dan jaminan kepastian hukum.
Bupati Klaten Hamenang Wajar Ismoyo menyampaikan ucapan terima kasih kepada Kepala LKPP Republik Indonesia yang berkenan menjelaskan langsung kepada peserta sosialisasi dengan harapan ke depan dapat melakukan percepatan dalam proses pengadaan barang/jasa pemerintah.
Kepala Bagian Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Pemkab Klaten, Akhmad Arison, menyampaikan pada Perpres Nomor 46 Tahun 2025 ini ada beberapa perubahan.
Muhammad Zukhronnee Muslim
