Perpanjang Pendaftaran, PTPS Wajib Patuhi Protokol Kesehatan

Perpanjang Pendaftaran, PTPS Wajib Patuhi Protokol Kesehatan

KORANBERNAS.ID, SEMARANG -- Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Semarang memperpanjang masa pendaftaran Pengawas Tempat Pemungutan Suara (PTPS). Ketua Bawaslu Kota Semarang, Muhammad Amin mengatakan perpanjangan pendaftaran dilakukan mengingat minimnya pendaftar PTPS. Dari kebutuhan 3.447 PTPS di Kota Semarang, baru ada sekitar 2.400 pendaftar.

"Masih ada waktu pendaftaran PTPS hingga Senin, 19 Oktober 2020 besok," ujar Amin yang melakukan supervisi ke sekretariat Panwascam tempat penerimaan berkas calon PTPS.

Di tengah supervisi ke berbagai sekretariat di 16 kecamatan di Kota Semarang, Amin menegaskan bahwa protokol kesehatan, yaitu menggunakan masker, mencuci tangan dan menjaga jarak harus diterapkan baik mereka sebagai pengawas maupun mereka yang mendaftar PTPS. Protokol kesehatan harus ketat dilakukan baik selama menjalankan tugas pengawasan maupun proses penerimaan PTPS.

"Iya, memang belum memenuhi kuota sebanyak 3.447 orang, sesuai jumlah TPS se Kota Semarang. Masih ada kekurangan sekitar 1.000 orang pendaftar lagi," kata Muhammad Amin,

Perpanjangan masa pendaftaran PTPS sesuai dengan Keputusan Ketua Badan Pengawas Pemilu RI Nomor 0329/K/BAWASLU/HK.01.00/IX/2020 tentang Pedoman Pelaksanaan Pembentukan Pengawas Tempat Pemungutan Suara dalam Pemilihan 2020.   

"Sampai hari Minggu (18/10/2020) ini sudah cukup banyak yang mendaftar," kata Amin ketika supervisi di sekretariat Panwascam Tembalang.

Kekurangan ini untuk memenuhi kuota syarat minimal, yakni satu TPS minimal 2 orang pendaftar pengawas.

"Ini untuk berjaga-jaga jika terjadi PAW (pengganti antar waktu), saat ada pengawas yang reaktif terpapar Covid-19 saat di rapid test," tambah Sonni Kurniawan, Ketua Panwascam Tembalang dalam kesempatan yang sama saat menerima supervisi.

Terkait dengan penyebab kekurangan, Amin menganalisa waktu pendaftaran yang bersamaan dengan masa pendaftaran Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) oleh KPU jadi faktor utama.

"Faktor lain, yang mempengaruhi, yaitu minimal usia persyaratan untuk menjadi Pengawas TPS adalah 25 tahun. Karena dari data yang masuk, banyak yang mendaftar di bawah usia tersebut," tambah Amin. (*)