Percepat Sertipikasi Tanah MBR, Menteri Nusron Targetkan 1,1 Juta Rumah Bersertipikat
Menteri Nusron menerbitkan Surat Edaran Bersama percepatan sertipikasi tanah MBR. Sebanyak 1,1 juta rumah menjadi prioritas agar masyarakat memperoleh kepastian hukum
KORANBERNAS.ID, JAKARTA – Pemerintah memperkuat percepatan sertipikasi tanah MBR (Masyarakat Berpenghasilan Rendah) melalui sinergi lintas kementerian dan lembaga. Langkah tersebut ditandai dengan penandatanganan Surat Edaran Bersama (SEB) antara Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP), serta Badan Pusat Statistik (BPS) RI untuk mempercepat pendaftaran tanah bagi masyarakat penerima program perumahan pemerintah.
Penandatanganan SEB berlangsung di Kantor Bank Rakyat Indonesia (BRI), Jakarta, Selasa (21/7/2026). Kolaborasi ini diharapkan mampu mempercepat proses sertipikasi tanah sekaligus memastikan masyarakat berpenghasilan rendah memperoleh kepastian hukum atas aset yang mereka miliki.
Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala BPN, Nusron Wahid, menegaskan bahwa sertipikasi tanah merupakan bagian penting dari keberhasilan program penyediaan rumah layak bagi masyarakat.
“Melalui penandatanganan SEB ini Kementerian ATR/BPN mendukung penuh pelaksanaan percepatan pendaftaran tanah lintas sektor bagi masyarakat berpenghasilan rendah. Kita ingin memastikan masyarakat tidak hanya memiliki rumah yang layak, tetapi juga kepastian hukum atas tanahnya. Dengan demikian, manfaat program pemerintah dapat dirasakan secara utuh,” ujar Nusron.
Sinergi Data untuk Percepat Sertipikasi Tanah MBR
Surat Edaran Bersama tersebut mengatur mekanisme kerja sama antara Kementerian ATR/BPN, Kementerian PKP, dan BPS RI mulai dari penyediaan data, fasilitasi, hingga verifikasi penerima manfaat.
Kementerian ATR/BPN bersama Kantor Wilayah BPN Provinsi dan Kantor Pertanahan Kabupaten/Kota akan mempercepat proses pendaftaran tanah lintas sektor agar pelaksanaannya lebih efektif, akurat, dan tepat sasaran.
Program sertipikasi tanah bagi MBR dibagi ke dalam tiga klaster, yakni Program Bantuan Pemerintah, Program Pembiayaan Perbankan melalui Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (FLPP), serta Klaster Mandiri.
Prioritaskan 1,1 Juta Rumah Penerima BSPS
Dalam tahap awal, Kementerian ATR/BPN memfokuskan penyelesaian sertipikasi terhadap rumah penerima Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS) periode 2015 hingga 2024.
Menurut Nusron, terdapat sekitar 1,1 juta rumah yang menjadi prioritas penyelesaian sertipikasi.
“Dari 1,1 juta rumah rentang tahun 2015-2024 ini yang pertama kami bidik. Kami juga akan menyelesaikan berdasarkan data BSPS tahun 2025 sebanyak 45.000 rumah penerima manfaat, juga data BSPS tahun 2026 sebanyak 400.000 rumah penerima manfaat,” jelasnya.
Dengan target tersebut, jutaan masyarakat berpenghasilan rendah diharapkan segera memperoleh sertipikat tanah sebagai bukti kepemilikan yang sah sekaligus meningkatkan kepastian hukum atas hunian mereka.
Validasi Data Jadi Kunci Keberhasilan Program
Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman, Maruarar Sirait, menegaskan bahwa validasi data menjadi faktor penting agar seluruh bantuan benar-benar diterima masyarakat yang berhak.
Menurutnya, proses verifikasi harus dilakukan secara bersama-sama oleh seluruh kementerian dan lembaga yang terlibat sehingga data penerima manfaat semakin akurat.
“Ini jadi peranan bersama antara Kementerian PKP bersama Kementerian ATR/BPN, BPS RI dan juga BRI dalam kalibrasi datanya. Kita sama-sama kerja samanya. BPS punya data, dari kami juga ada data untuk diverifikasi,” ujar Maruarar.
Melalui kolaborasi lintas sektor tersebut, pemerintah berharap program percepatan sertipikasi tanah MBR dapat berjalan lebih cepat, transparan, dan tepat sasaran. Kepastian hukum atas tanah diharapkan menjadi pelengkap program penyediaan rumah layak sehingga manfaat kebijakan pemerintah dapat dirasakan masyarakat secara menyeluruh. (*)
---
