Penting, Jaminan Sosial Ketenagakerjaan bagi Para Pendidik

Penting, Jaminan Sosial Ketenagakerjaan bagi Para Pendidik
Dialog antara LLDIKTI Yogyakarta bersama perwakilan pendidik dan BPJS Ketenagakerjaan serta BPJS Kesehatan. (istimewa)

KORANBERNAS.ID, YOGYAKARTA--Jaminan Sosial menjadi hal yang penting bagi para tenaga pendidik. Tidak hanya pendidik di sekolah, tapi juga pendidik di perguruan tinggi atau lembaga pendidikan tinggi.

Hal ini mengemuka, dalam pertemuan antara perwakilan para pendidik dengan BPJS Ketenagakerjaan dan BPJS Kesehatan, Kamis (22/2/2024). Pertemuan difasilitasi oleh LLDIKTI DIY.

Pertemuan di Aula Kantor LLDIKTI ini, menjadi bagian penting untuk menumbuhkan kesadaran berjaminan sosial bagi para tenaga pendidik di universitas wilayah Yogyakarta dan meningkatkan kesejahteraannya.

Konsern lainnya juga terkait hubungan industrial antara instansi pendidikan dengan pekerjanya.

"Kami LLDikti terbuka untuk diskusi terkait masalah SDM dan tenaga pendidik di instansi masing-masing. Saya kira ini penting, untuk bersama-sama membangun iklim yang semakin sehat di dunia pendidikan kita, kata Dwiyono, SH MHum Mediator HI ahli Madya LLDikti wilayah 5 yogyakarta, saat membuka acara sekaligus memandu dialog.

Hadir dari BPJS Ketenagakerjaan, Kabid Kepesertaan Korporasi dan institusi, Indra Fitriawan. Dan dari BPJS Kesehatan, Kabag Kepesertaan Wahyu Prabowo. 

Acara ini juga dihadiri oleh perwakilan bagian SDM dan tenaga pendidik dari sekolah dan universitas swasta di Kota Yogyakarta.

Indra Fitriawan mengatakan, setiap warga negara wajib mendapatkan perlindungan jaminan sosial. Berdasarkan UU No 40 Tahun 2004, bahwa setiap orang berhak atas jaminan sosial untuk dapat memenuhi kebutuhan dasar hidup yang layak dan meningkatkan martabatnya menuju terwujudnya masyarakat Indonesia yang sejahtera, adil, dan makmur. Untuk memberikan jaminan sosial yang menyeluruh, negara mengembangkan Sistem Jaminan Sosial Nasional.

Kepala Cabang BPJS Ketenagakerjaan Yogyakarta, Rudi Susanto mengatakan, manfaat jaminan sosial ketenagakerjaan semakin dirasakan oleh masyarakat pekerja.

Untuk DIY, per 2023 silam BPJS Ketenagakerjaan atau BPJamsostek sudah membayarkan klaim sebesar Rp 764,83 miliar, untuk 74.212 kasus. Terdiri dari Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) sebesar Rp 30.89 miliar dengan 7.291 kasus, kemudian Jaminan Kematian (JKM) Rp 32.49 miliar untuk 1.721 kasus, Jaminan Hari Tua (JHT) Rp 681.72 miliar dari 63.052 kasus dan Jaminan Pensiun Rp 19.73 miliar dengan 1.698 kasus.

Untuk kepesertaan, hingga akhir 2023, BPJamsostek DIY mengcover peserta sebanyak 493.982 pekerja yang terdiri dari pekerja Penerima Upah 344.256 orang dan Bukan Penerima Upah sebanyak 61.3 orang serta Jasa Konstruksi 87.403 orang pekerja.

Itu data berbasis NIK. kalau potensinya secara total ada 1.633.534 pekerja yang terdiri dari PU 751.418 orang, BPU 733.599 pekerja dan Jakon 129.906 pekerja. kita masih terus berjuang menggandeng stakeholder lain untuk memasukan mereka ke BPJamsostek, agar mendapatkan jaminan sosial. Dengan demikian, mereka bisa bekerja dengan lebih tenang, karena semua risiko pekerjaan kita ambil alih dan kita cover penuh kata Rudi. (*)