Penerapan New Normal Disertai Penegakan Protokol Kesehatan
KORANBERNAS.ID, KEBUMEN – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kebumen berencana memulai New Normal atau kenormalan baru pada Kamis (11/6/2020).
Bersamaan dengan itu, Pemkab Kebumen membentuk Tim Penegakan Protokol Kesehatan, sehingga penerapan kenormalan baru diserta penegakan pelaksanaan protokol kesehatan di masyarakat.
Bupati Kebumen H Yazid Mahfudz didampingi Sekretaris Daerah (Sekda) H Ahmad Ujang Sugiono, Senin (8/6/2020), mengakui hingga sekarang belum semua warga patuh menerapkan protokol kesehatan di antaranya penggunaan masker di tempat umum.
Yazid mengungkapkan, penegakan protokol kesehatan akan dilakunan tim. Tidak mudah untuk memastikan 1,3 juta penduduk Kabupaten Kebumen semuanya wajib pakai masker di tempat umum.
Pemkab Kebumen dan Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 kabupaten ini terus berupaya agar pengguna masker di tempat umum bertambah.
“Sanksi bagi warga yang melanggar kewajiban menggunakan masker berupa teguran hingga penghentian kegiatan,” kata Yazid.
Penghentian kegiatan bisa diterapkan pada kegiatan yang tidak mewajibkan pengunjung mengenakan masker. Untuk sementara Pemkab Kebumen belum menerapkan sanksi denda bagi pelanggar Peraturan Bupati Kebumen Nomor 29 Tahun 2020 tentang Pencegahan Penularan Virus Corona Disease Covid-19. “Belum ada rencana merevisi perbup itu,” ucap Yazid.
Ahmad Ujang Sugiono menambahkan, tim penegakan protokol kesehatan akan dibentuk di tingkat kabupaten dan kecamatan. Tim ini mulai bekerja bersamaan dengan peluncuran New Normal di kabupaten tersebut.
Dari pantauan koranbernas.id, terlihat belum semua pedagang kaki lima di seputaran Alun Alun Kebumen mengenakan masker. “Sebagian besar pedagang dan pengunjung tidak mengenakan masker,” ungkapnya. (sol)