Penegakan Protokol Kesehatan Tanpa Sanksi Sosial

Penegakan Protokol Kesehatan Tanpa Sanksi Sosial

KORANBERNAS.ID, KEBUMEN--Polres Kebumen dan Kodim 0709 Kebumen, Selasa (2/2/2021) menggelar penegakkan protokol kesehatan di dua tempat. Tidak ada sanksi sosial terhadap warga yang tidak memakai masker di area publik.

Penegakan di Pasar Kutowinangun dipimpin Kabag Operasi Polres Kebumen Kompol Mangarif. Tim memberi edukasi dan membagikan masker kepada pedagang dan pengunjung.

Satuan Sabhara Polres Kebumen, siang harinya melaksanakan operasi yustisi di seputar Alun-alun Kebumen. Operasi selama satu jam, menemukan 23 orang tidak memakai masker.

Kepala Satuan Sabhara AKP Rujito kepada koranbernas.id menjelaskan, pelanggaran protokol kesehatan sejauh ini masih tinggi. Pelanggar dari kalangan pedagang kaki lima, pejalan kaki, pengendara motor, dan juru parkir.

“Pelanggar setelah kami beri teguran, diberi masker,” kata Rujito.

Petugas mengatakan, sanksi sosial tidak bisa diberikan, karena menjadi kewenangan Satpol PP Kebumen sebagai penegak perda dan peraturan kepala daerah.

Penegakan protokol kesehatan diatur dalam Peraturan Bupati Kebumen Nomor 68 Tahun 2020 tentang Pencegahan Penyebaran Virus Corona Disease/ Covid-19. di Kebumen.

Polres Kebumen, menurut Kasubbag Humas Polres Kebumen Iptu Sugiyanto, berkomitmen mendukung Satgas Penanganan Covid-19 Kebumen dan Pemkab Kebumen mengurangi kecamatan zona merah. Penegakkan protokol kesehatan, salah satu dukungan agar zona merah, menjadi zona oranye dan zona hijau.

“Kami yakin Kebumen bisa kompak. Mari bersama-sama kita wujudkan Kebumen mampu memasuki zona hijau,” kata Sugiyanto.

Salah satu wujud dukungannya, Polres Kebumen masih menggelar kegiatan operasi yustisi serta pembagian masker secara masif. Tiap hari masker dibagikan Polres serta Polsek jajaran sembari mengedukasi pentingnya protokol kesehatan. (*)