Penanganan Covid-19 Terintegrasi dengan Pengendalian Tembakau
KORANBERNAS.ID, YOGYAKARTA – Persyarikatan Muhammadiyah memberikan rekomendasi kepada pemerintah terkait penanganan Covid-19. Ormas ini meminta Presiden RI memberikan instruksi khusus kepada pemerintah di daerah segera melakukan penyesuaian berbagai program terkait pencegahan dan pengendalian penularan Covid-19 yang terintegrasi dengan pengendalian konsumsi tembakau (rokok).
Hal ini sebagai langkah atau upaya promotif-preventif menekan angka perokok pemula di Indonesia. Saat ini angka perokok pemula di negara ini sudah mencapai sebesar 9,1 persen (Riskesdas 2018), menjauh dari target RPJMN 2019 sebesar 5,4 persen.
“Rekomendasi ini menindaklanjuti surat yang dikeluarkan Pimpinan Pusat Muhammadiyah pada 4 November 2020 ditujukan kepada Presiden Republik Indonesia terkait dengan rekomendasi Muhammadiyah terhadap upaya pengendalian konsumsi tembakau di Indonesia," ungkap Dianita Sugiyo mewakili Muhammadiyah Tobacco Control Network (MTCN) pada pertemuan virtual dengan Kantor Staf Kepresidenan (KSP) RI, Senin (7/12/2020).
Dalam surat rekomendasi itu Muhammadiyah mencantumkan poin-poin untuk ditindaklanjuti presiden dalam rangka melakukan berbagai upaya pengendalian konsumsi rokok. Selain itu, juga larangan electronic nicotine delivery system (ENDs) atau dikenal dengan e-cigarette.
Di antaranya dengan cara menetapkan keputusan kenaikan tarif cukai rokok sebesar minimal 25 persen pada 2021. Kemudian, menetapkan perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 109 Tahun 2012 tentang Pengamanan Bahan yang Mengandung Zat Adiktif berupa Produk Tembakau bagi Kesehatan, khususnya penambahan besaran ukuran pesan kesehatan bergambar dalam produk tembakau atau dikenal dengan pictorial health warnings (PHW) sebesar 85 persen.
“Serta melarang peredaran dan penjualan bebas electronic nicotine delivery system (ENDs)," paparnya.
Aditya Syarif selaku Perwakilan Kantor Staf Kepresidenan menyambut baik surat rekomendasi yang diarahkan kepada Pemerintah RI. Kantor Staf Kepresidenan merupakan lembaga non-struktural yang berada di bawah presiden serta bertanggung jawab kepada presiden secara langsung.
“Kami akan menampung dan melakukan pembahasan lanjutan terkait dengan rekomendasi yang telah diberikan oleh Pimpinan Pusat Muhammadiyah dan juga teman-teman dari Muhammadiyah Tobacco Control Network (MTCN). Saat ini memang Pemerintah RI membutuhkan pertimbangan-pertimbangan tambahan terkait dengan keputusan program atau kebijakan yang akan dibuat,” paparnya.
Project Director Muhammadiyah Steps UMYMTCN, Supriyatiningsih, berharap kebijakan yang akan dibuat oleh Pemerintah RI penuh pertimbangan. Dengan demikian kebijakan apapun dapat bermanfaat dan menyelesaikan permasalahan negeri. Ini dimaksudkan dalam rangka mencapai tujuan bersama yaitu SDM Unggul Indonesia Maju. (*)