Pemohon Surat Keterangan Sehat dan Bebas Napza Calon PPPK Menumpuk di Rumah Sakit

Pemohon Surat Keterangan Sehat dan Bebas Napza Calon PPPK Menumpuk di Rumah Sakit

KORANBERNAS.ID, KEBUMEN -- Meskipun ada pilihan fasilitas kesehatan pemerintah, pemohon surat keterangan sehat jasmani, rohani dan bebas Napza untuk pemberkasan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja ( PPPK) di Kabupaten Kebumen menumpuk di Rumah Sakit dr Soedirman (RSDS) Kebumen.

Direktur RSDS Kebumen, dr Widodo Suprihantoro MM, dan Kabid Pelayanan Medik RSDS Kebumen, dr Sri Fatmahwati, kepada koranbernas.id, Kamis (30/12/2021), menjelaskan untuk pelayanan tiga surat keterangan itu menerapkan sistem paket. Pemohon tidak bisa meminta surat keterangan terpisah. Misalnya hanya surat keterangan sehat rohani, sedangkan surat keterangan bebas Napza menggunakan faskes pemerintah lain.

"Biaya satu paket Rp 435.000 untuk pasien baru," kata Widodo.

Fatmahwati menjelaskan, surat keterangan bebas Napza yang dikeluarkan RSDS Kebumen menggunakan 5 parameter, dengan besaran retribusi berdasarkan peraturan bupati Kebumen. "Pemohon mbludak, " kata Fatmahwati.

Kepala Badan Kepegawaian Pelatihan Daerah Kabupaten Kebumen, Amiruddin, kepada koranbernas.id menjelaskan, sekarang sedang berjalan pemberkasan 1.310 orang yang telah lolos seleksi PPPK. Mereka sebenarnya bisa mendapatkan surat keterangan bebas Napza di rumah sakit pemerintah dan Puskesmas Karanganyar. Sehingga surat keterangan bebas Napza yang dikeluarkan Puskesmas Karanganyar bisa digunakan untuk pemberkasan PPPK.

Surat-surat itu berdasarkan informasi yang dikeluarkan panitia seleksi PPPK, menurut Kepala UPT Puskesmas Karanganyar, dr Agus Sapariyanto, bisa dikeluarkan Puskesmas. Karena surat keterangan itu tidak ada pendalaman kesehatan yang menjadi wewenang dokter spesialis jiwa dan penyakit dalam. Puskesmas tidak berwenang mengeluarkan surat keterangan sehat jasmani dan rohani, jika perlu pendalaman dokter spesialis.

"Informasi dari Badan Kepegawaian hanya surat keterangan sehat, sehingga tidak ada pendalaman," kata Agus Sapariyanto.

Semestinya, pelayanan pemberian surat keterangan itu tidak hanya di rumah sakit. Pemohon mungkin tidak mengetahui, Puskesmas Karanganyar berwenang mengeluarkan Surat Keterangan Bebas Napza dengan 6 parameter. (*)