Pemkab Sleman Memberi Penghargaan Lunas Awal PBB P2 2020

Pemkab Sleman Memberi Penghargaan Lunas Awal PBB P2 2020

KORANBERNAS.ID, SLEMAN -- Sebagai bentuk apresiasi terhadap wajib pajak daerah, Pemkab Sleman memberikan Piagam Penghargaan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan Perkotaan (PBB P2) yang mencapai lunas awal PBB P2 tahun 2020 pada 5 Panewu, 33 Lurah dan 556 Kepala Dukuh.

Penghargaan diserahkan langsung secara simbolis oleh Bupati Sleman, Sri Purnomo, di Pendopo Rumah Dinas Bupati Sleman, Senin (4/1/2021).

Adapun penyerahan penghargaan simbolis diberikan pada Panewu Cangkringan, Seyegan, Moyudan, Prambanan dan Turi. Untuk tingkat kalurahan diberikan pada lurah Donokerto (Turi), Sidomulyo (Godean), Sendangrejo (Minggir) dan Pondokrejo (Tempel).

Sementara itu untuk tingkat padukuhan diberikan pada Kepala Dukuh Tobayan (Sendangrejo, Minggir), Karanganyar (Donokerto, Turi), Glagahombo (Pondokrejo, Tempel), Gancahan VIII (Sidomulyo, Godean), Karanglo (Tlogoadi, Mlati), Gadung (Bangunkerto, Turi) dan Sembuhkidul (Sidomulyo, Godean).

Bupati Sleman mengucapkan terima kasih kepada seluruh aparat pemerintah, baik dari tingkat Kapanewon hingga Padukuhan, yang dengan penuh kesadaran telah melaksanakan kewajibannya, memotivasi dan memberikan pelayanan pada masyarakat dalam mem­bayar Pajak Bumi dan Bangunan (PBB).

“Kesadaran dan ketaatan seluruh warga masyarakat Sleman dalam membayar pajak merupakan bentuk kepedulian masya­rakat yang sangat besar terhadap pelak­sa­naan pembangunan di Kabupaten Sleman. Namun demikian kesadaran masyarakat terhadap penunaian kewajiban membayar PBB masih perlu ditingkatkan,” ujarnya.

Sri Purnomo menjelaskan, potensi PBB Kabupaten Sleman dari waktu ke waktu mengalami peningkatan. Pada tahun 2020 lalu pokok ketetapan PBB P2 sebesar Rp 81,7 miliar dengan SPPT PBB P2 sebanyak 635.641 lembar. Dari ketetapan tersebut, Pemkab Sleman berhasil merealisasikan sebesar 74,87% dari pokok ketetapan akhir.

Untuk meningkatkan kualitas pengelolaan PBB P2, Pemkab Sleman terus berupaya menyempurnakan mekanisme pelayanan publik.

“Salah satu upaya yang kami lakukan melalui percepatan penerbitan dan penyampaian Surat Pemberitahuan Pajak Terutang PBB P2 pada hari pertama tahun 2021,” jelasnya.

Sementara itu Kepala BKAD Kabupaten Sleman, Haris Sutarta, mengatakan ketetapan PBB P2 tahun 2021 berbeda dengan tahun sebelumnya, tidak menempuh kebijakan kenaikan NJOP secara massal. Terkecuali sejumlah objek pajak khusus yang bernilai komersial tinggi.

“Pokok ketetapan PBB P2 tahun 2021 sejumlah 641.043 lembar SPPT dengan nominal ketetapan sejumlah Rp 87,6 miliar,” ujar Haris.

Bupati Sri Purnomo juga secara simbolis menyerahkan SPPT PBB P2 pada perwakilan 5 kalurahan dan 10 wajib pajak selektif dengan kriteria ketetapan PBB P2 tertinggi. (*)