Pemkab Klaten Tak Ingin Pedagang Setor ke Petugas Pungut

Pemkab Klaten Tak Ingin Pedagang Setor ke Petugas Pungut

KORANBERNAS.ID--Dinas Perdagangan Koperasi dan UKM (Disdagkop UKM) Kabupaten Klaten, Oktober 2019 menerapkan sistem pembayaran retribusi kios dan los pasar berbasis internet (e-retribusi). Sistem ini memiliki banyak kelebihan. Diantaranya mencegah terjadinya kebocoran retribusi dan efisiensi tenaga.

Untuk menyukseskan pemberlakuan sistem baru itu, pada Kamis (3/10/2019) siang dilaksanakan sosialisasi e-retribusi di Aula Disdagkop UKM Jalan Pemuda Klaten. Sosialisasi dilakukan dengan sasaran para pedagang Pasar Gayamprit Kecamatan Klaten Selatan.

“Yang jelas efisien tenaga dan bisa mencegah terjadinya kebocoran retribusi,” kata Kepala Disdagkop UKM Kabupaten Klaten, Bambang Sigit Sinugroho.

Sosialisasi e-retribusi dipimpin Kepala Bidang Pengelolaan Pasar Disdagkop UKM Didik Sudiarto. Menurut dia, Pasar Gayamprit dipilih menjadi sasaran sosialisasi karena menjadi pilot project pelaksanaan e-retribusi.

“Pemkab Klaten pada tahun 2019 ini harus sudah melaksanakan e-retribusi. Pasar Gayamprit menjadi pilot project. Untuk itu pasar perlu pembenahan,” kata Didik Sudiarto di hadapan puluhan pedagang Pasar Gayamprit yang hadir dalam acara tersebut.

Dijelaskan, Pasar Gayamprit memiliki 113 pedagang. Terdiri dari 36 pedagang kios dan 77 pedagang los. E-retribusi diterapkan agar pedagang dalam memenuhi kewajibannya merasa aman dan nyaman melalui proses typing pada mesin Mpos e-retribusi. “Nanti pedagang akan membayar kewajibannya dengan kartu. Insya Allah bulan Oktober ini kartu sudah jadi,” terang Didik.

Kepala Unit Pasar Srago, Mlinjon, Gayamprit dan Plumbon, Agus Setiyono, yang hadir pada acara itu mengungkapkan hal senada.

Menurut dia, sistem e-retribusi merupakan pembayaran non tunai, yang nantinya pedagang saat membayar retribusi tidak lagi membayar kepada petugas pungut.

“Bapak ibu yang berjualan nantinya membayar retribusi melalui kartu yang diisi (top up). Nanti ada petugas dari bank yang akan datang ke pasar menemui bapak dan ibu sekalian,” ujar Agus.

Sistem e-retribusi memang masih perlu disosialisasikan lagi. Pasalnya, beberapa pedagang masih merasa bingung dan belum paham dengan penerapan sistem baru itu. Bahkan dalam sosialisasi perdana ada beberapa pertanyaan.

Kebingungan pedagang cukup masuk akal karena dengan sistem baru itu nanti mereka akan tetap bayar retribusi jika tidak berjualan. Kebijakan ini tentu berbeda dengan sistem yang berlaku saat ini dimana pedagang los hanya bayar retribusi dasaran ketika berjualan saja. Sedangkan pedagang kios membayar retribusi setiap bulan.

Informasi yang dihimpun dari pedagang menyebutkan besarnya retribusi yang selama ini mereka bayar ke petugas pungut bervariasi tergantung ukuran kios dan los yang ditempati. (SM)