Pemilik Gudang Wajib Mendaftarkan Gudang Sesuai Penggolongan

Pemilik Gudang Wajib Mendaftarkan Gudang Sesuai Penggolongan
Sosialisasi Pembinaan Pengawasan dan Fasilitasi Penerbitan Tanda Daftar Gudang (TDG) di aula DKUKMP Klaten, Selasa (3/3/2026). Nata sumber dalam acara tersebut adalah Kepala DPMPTSP Klaten, Sri Purwanto, dan Plh Kabid Perdagangan Dalam Negeri Dinas Perindustrian dan Perdagangan Provinsi Jawa Tengah, Muhammad Santoso. (masalgurusinga/koranbernas.id)

KORANBERNAS.ID, KLATEN -- Kepala Dinas Koperasi Usaha Kecil Menengah dan Perdagangan (DKUKMP) Kabupaten Klaten, Anang Widjadmoko, menyampaikan pemilik gudang wajib mendaftarkan gudangnya sesuai penggolongan menurut luas dan kapasitas penyimpanan. Oleh karena itu, pemilik gudang wajib memiliki Tanda Daftar Gudang (TDG) sebagai bukti bahwa gudang telah didaftarkan untuk dapat melakukan kegiatan distribusi.

TDG, kata dia, diperlukan dalam rangka menciptakan kepastian berusaha dan mendorong kelancaran distribusi barang yang diperdagangkan di dalam negeri dan luar negeri. 

Pemerintah telah menetapkan berbagai regulasi dan payung hukum dalam rangka melakukan langkah-langkah edukatif dan persuasif, agar setiap pemilik, pengelola dan penyewa gudang yang melakukan penyimpanan barang untuk perdagangan harus memiliki TDG serta melakukan pencatatan administrasi berupa jumlah barang yang disimpan, jumlah barang yang masuk dan keluar dari gudang serta melaporkannya secara periodik kepada Kementerian Perdagangan Republik Indonesia.

"Jadi, Bapak Ibu sekalian, saya itu setiap saat melaporkan ke kementerian," katanya pada acara Sosialisasi Pembinaan Pengawasan dan Fasilitasi Penerbitan Tanda Daftar Gudang di aula DKUKMP Klaten, Selasa (3/3/2026).

Ditambahkan, berbagai perangkat peraturan perundang-undangan terkait penataan dan pembinaan gudang telah diterbitkan, namun di lapangan masih ditemukan permasalahan-permasalahan terkait dengan gudang, di antaranya belum memiliki tanda daftar gudang. 

"Ternyata Bu Dewi (Pokja) ini sering melaporkan masih ada gudangnya, tapi tidak ada izinnya, TDG-nya. Mbok langsung diurus," ujar mantan Camat Ngawen itu pada acara yang dihadiri pelaku usaha, pedagang barang penting, pedagang kebutuhan pokok masyarakat, ritel dan agen LPG 3 kilogram itu.

Terkait pengawasan diatur dalam Undang-undang Nomor 7 Tahun 2014 Pasal 15, yang salah satunya adalah pengawasan gudang.

Sementara itu, Kepala Dinas Penanaman Modal dan Perizinan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Klaten, Sri Purwanto, selalu menjadi narasumber dan mengatakan perizinan TDG melalui OSS sesuai Peraturan Pemerintah (PP) 28 Tahun 2025.  Sejak Oktober 2025 sampai hari ini, yang menangani langsung perizinan, utamanya OSS, ada kendala. Karena sejak saat itu dampak dari perubahan PP 5 ke PP 28. 

"Ada beberapa perbaikan aplikasi yang mengganggu Bapak, Ibu semua. Salah satunya, kalau dulu NIB (Nomor Induk Berusaha) dikeluarkan dulu, persyaratannya menyusul. Cuma dengan adanya PP yang baru ini, persyaratannya harus dilengkapi dulu baru NIB-nya turun. Menjadi permasalahan lagi karena sempat disyaratkan bahwa UMKM itu harus PKKPR (persetujuan alih fungsi lahan). Prosesnya panjang. Kemarin di DPU PR ada 4000 lebih ajuan PKKPR. Kemarin ada peribahasa kebijakan bahwa untuk UMKM, terutama mikro tanpa PKKPR," ujarnya.

Sedangkan Pelaksana Harian (Plh) Kepala Bidang Perdagangan Dalam Negeri Dinas Perindustrian dan Perdagangan Provinsi Jawa Tengah, Muhammad Santoso, mengatakan tugas verifikasi teknis terkait Tanda Daftar Gudang (TDG) ada di kabupaten/kota. Tugas Dinas Perdagangan Provinsi Jawa Tengah, kata dia, terkait pengawasan. 

"Pengawasan bisa dilakukan oleh teman-teman dari kementerian dan teman-teman kabupaten/kota. Jadi ada tugas masing-masing. Kalau wilayah di zona provinsi tentunya di kami. Teman-teman di kabupaten/kota, baik itu verifikasi maupun pengawasannya," jelas Santoso. (*)