Pelantikan Bupati Bantul Mundur 20 Februari 2025
Daerah yang memiliki sengketa hasil pilkada, pelantikan dilakukan setelah putusan MK.
KORANBERNAS.ID, BANTUL -- Pasangan Bupati dan Wakil Bupati Bantul hasil Pilkada 2024 Abdul Halim Muslih dan Aris Suharyanta yang awalnya akan dilantik 6 Februari 2025 mundur menjadi tanggal 20 Februari di Istana Kepresidenan Jakarta oleh Presiden Prabowo Subianto.
Informasi ini disampaikan Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Bantul, Joko Santosa M Hi, di kantornya, Selasa (4/2/2025). Jadwal pelantikan itu berdasarkan hasil Rakor Komisi II DPR RI dengan Menteri Dalam Negeri, Tito Karnavian, yang diikuti semua penyelenggara pemilu secara virtual, Senin (3/2/2025).
Selain itu, Komisi II DPR RI juga meminta Mendagri mengusulkan revisi atas Peraturan Presiden Nomor 80 Tahun 2024, yang merupakan perubahan dari Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2016 tentang Tata Cara Pelantikan.
"Pelantikan gubernur dan wakil gubernur serta bupati dan walikota yang tidak memiliki sengketa di Mahkamah Konstitusi (MK) yang sebelumnya akan dilaksanakan 6 Februari 2025 berubah menjadi tanggal 20 Februari 2025," kata Joko.
Sesuai undang-undang
Khusus pelantikan Gubernur DIY dan Provinsi Aceh, akan dilaksanakan sesuai dengan Undang-Undang Keistimewaan DIY maupun UU Pemerintahan Aceh (UUPA).
Bagi daerah yang memiliki sengketa hasil Pilkada di MK, lanjutnya, pelantikan kepala daerah akan dilakukan setelah putusan MK.
Sebelumnya, Mendagri Tito Karnavian mengatakan pelantikan kepala daerah terpilih yang tidak bersengketa akan dilaksanakan bersamaan dengan kepala daerah terpilih yang perkara sengketanya dinyatakan gugur melalui putusan dismissal atau putusan sela di Mahkamah Konstitusi (MK).
Hal ini menyusul dipercepatnya pembacaan putusan dismissal perkara Perselisihan Hasil Pemilu (PHPU) oleh MK.
Lebih cepat
Berdasarkan Peraturan MK Nomor 1 Tahun 2025 yang ditetapkan pada 24 Januari 2025, pembacaan putusan dismissal kepala daerah yang bersengketa dijadwalkan berlangsung pada 4 hingga 5 Februari 2025. Hal ini lebih cepat dari jadwal semula yang diatur dalam Peraturan MK Nomor 14 Tahun 2024, yaitu 11 hingga 13 Februari 2025.
Mendagri juga sudah lapor Presiden, yang tidak keberatan kepala daerah non-sengketa dengan kepala daerah terpilih yang perkara sengketanya gugur dalam putusan dismissal) disatukan, karena (rentang) waktunya pendek.
"Nanti jika sudah diputus dismissal, maka KPU daerah setempat akan melakukan pleno penetapan pada tanggal 6 Februari. Selanjutnya akan dilakukan pengusulan ke DPRD di wilayah masing-masing di tanggal 7 dan diharapkan bisa diparipurnakan tanggal 9 Februari," terang Joko. (*)