Pelaku Usaha Wajib Menjaga Iklim Persaingan Usaha Yang Sehat

Pelaku Usaha Wajib Menjaga Iklim Persaingan Usaha Yang Sehat

KORANBERNAS.ID, YOGYAKARTA--Anggota Komisi VI DPR RI H Subardi SH, MH menegaskan, semua pelaku usaha memiliki kewajiban untuk menjaga iklim persaingan usaha yang sehat. Dengan persaingan usaha yang sehat, diharapkan akan mendorong percepatan pemulihan ekonomi paska pandemi Covid-19.

Dalam rilis yang dikirimkan ke koranbernas.id, Subardi mengatakan, upaya untuk menciptakan iklim usaha yang sehat, terus didorong pemerintah. Salah satunya melalui UU No 5 tahun 1999, Tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat.

“Pemerintah juga membentuk KPPU. Yakni lembaga independen yang dalam menangani, memutuskan atau melakukan penyelidikan suatu perkara tidak dapat dipengaruhi oleh pihak manapun, baik pemerintah maupun pihak lain yang memiliki conflic of interest. Walaupun dalam pelaksanaannya wewenang dan tugasnya bertanggung jawab kepada presiden,” kata Subardi saat menghadiri Sosialisasi Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) di Yogyakarta, Subardi, Senin (29/8/2022)

Dikatakan, KPPU merupakan lembaga quast judicial, yang mempunyai wewenang eksekutorial terkait kasus-kasus persaingan usaha.

Lembaga ini juga memiliki kewenangan yang serupa dengan badan pengadilan. Salah satunya kewenangan untuk mengeluarkan penetapan dan putusan.

“Jadi KPPU bisa menjatuhkan sanksi kepada pelaku usaha yang terbukti melakukan kegiatan atau membuat perjanjian yang dapat mengakibatkan terjadinya praktek monopoli dan atau persaingan usaha tidak sehat,” tandasnya

Mbah Bardi, demikian wakil rakyat ini biasa dipanggil di Jogja, mengatakan, sosialisasi ini melibatkan tidak hanya pengusaha, tapi juga asosiasi dan birokrasi yang selama ini bergelut dan berinteraksi dengan dunia usaha, UMKM, perdagangan dan terutama pengadaan barang dan jasa.

Melalui sosialisasi ini, diharapkan semua peserta lebih memahami aturan lain yang ada di KPPU.

“Dengan adanya komunikasi akan ada sinergitas. Sehingga saat bikin dokumen atau kontrak-kontrak, tidak melanggar UU no 5 tahun 99 tentang KPPU,” katanya.

Harapan ke depan, kalau sudah saling komunikasi, ketika mau bikin dokumentasi bisa konsultasi dulu.

“Jadi biar dunia usaha kondusif. Jangan ada niatan yang buruk. Sengaja disalahgunakan misalnya,” lanjut Mbah Bardi. (*)