PBB Kota Yogyakarta Naik 400 Persen? Ini Rinciannya

PBB Kota Yogyakarta Naik 400 Persen? Ini Rinciannya

KORANBERNAS.ID, YOGYAKARTA -- Sejak dua pekan silam masyarakat Kota Yogyakarta bergejolak akibat kenaikan tagihan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) tahun 2020. Gejolak itu sampai saat ini belum mereda terutama beredarnya broadcast terkait kenaikan pajak PBB hingga 400 persen yang dinilai meresahkan.

Sejauh ini banyak warga belum menerima Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT) PBB. Minimnya sosialisasi yang dilakukan Pemerintah Kota (Pemkot) Yogyakarta terkait kenaikan PBB rupanya menjadi salah satu faktor pendorong beredarnya informasi yang meresahkan masyarakat tersebut.

Merespons masalah itu, Fraksi PKS DPRD Kota Yogyakarta membuka Posko Layanan Aduan Pajak PBB. “Hal ini kami lakukan agar masyarakat yang merasa keberatan dengan kenaikan tarif PBB tidak kesulitan menyampaikan aspirasi, keluhan maupun saran,” ujar Nurcahyo Nugroho, anggota Komisi B DPRD Kota Yogyakarta.

Melalui rilisnya, Jumat (28/2/2020) dia menyampaikan Komisi B memperoleh penjelasan dari Kepala BPKAD Kota Yogyakarta, Waseso, pada 20 Februari 2020. Kenaikan itu berdasarkan pengelompokan disertai perincian.

Dari hasil diskusi Fraksi PKS Kota Yogyakarta, menurut dia, kenaikan NJOP adalah bagian dari amanah Perda dan juga sebuah keniscayaan sesuai realita kenaikan harga tanah di masyarakat.

“Tetapi Pemerintah Kota Yogyakarta harus bijak dan cermat menyikapi gejolak di masyarakat dengan program pemberian keringanan Pajak PBB secara maksimal,” kata dia.

Selain itu, prosedur pengajuan keringanan pajak PBB hendaknya lebih dipermudah. “Fraksi PKS juga meminta agar ada mekanisme pengajuan keringanan Pajak PBB secara kolektif baik melalui perangkat RW maupun Kelurahan,” tambahnya.

Fraksi PKS juga meminta Pemerintah Kota Yogyakarta agak melakukan sosialisasi terkait kenaikan PBB serta prosedur keringanan agar masyarakat tidak diresahkan terkait informasi kenaikan pajak. (sol)

Rincian persentase kenaikan PBB Kota Yogyakarta

1. Rp 10.000  :     870 Wajib Pajak

2. Tidak naik  :     28.985 Wajib Pajak

3. Kenaikan kurang dari sama dengan 100 persen : 52.086 Wajib Pajak

4. Kenaikan  100 persen - 200 persen: 11.360 Wajib Pajak

5. Kenaikan  200 persen - 300 persen : 1.756 Wajib Pajak

6. Kenaikan  200 persen  - 300 persen  : 165 Wajib Pajak

7. Kenaikan  di atas 400 persen sejumlah 51 Wajib Pajak