Paslon 03 Afnan-Singgih Beri Apresiasi Penertiban APK oleh KPU, Bawaslu dan Satpol PP
Langkah penertiban merupakan bukti nyata menjaga keindahan dan keteraturan Kota Yogyakarta selama masa kampanye.
KORANBERNAS.ID, YOGYAKARTA -- Pasangan Calon (Paslon) Walikota Yogyakarta nomor urut 03, Afnan-Singgih, memberikan apresiasi yang tinggi kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU), Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) dan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) atas langkah tegas dalam penertiban Alat Peraga Kampanye (APK) yang melanggar peraturan selama masa kampanye Pilkada 2024.
Penertiban yang dilakukan dengan mengacu Peraturan Walikota (Perwal) Yogyakarta Nomor 75 Tahun 2023 dan Perwal Nomor 65 Tahun 2024 tentang Pengaturan APK itu telah membantu menjaga ketertiban dan keindahan kota, serta memastikan kompetisi yang sehat di antara para kandidat.
“Langkah penertiban yang dilakukan oleh KPU, Bawaslu dan Satpol PP merupakan bukti nyata komitmen dalam menjaga keindahan dan keteraturan kota Yogyakarta selama masa kampanye. Kami mendukung penuh upaya ini, karena dengan adanya aturan yang ditegakkan, kompetisi akan berlangsung lebih sehat dan adil,” ungkap juru bicara Paslon 03, Jumat (25/10/2024).
Dalam operasi penertiban yang berlangsung mulai 23 hingga 25 Oktober 2024, Satpol PP Kota Yogyakarta mengerahkan lebih dari 100 personel, didukung oleh Polri dan Satlinmas, untuk menertibkan APK di seluruh wilayah Yogyakarta.
Secara menyeluruh
Operasi dilakukan secara menyeluruh di dua area utama, yaitu wilayah utara dan selatan kota, dengan menggunakan empat armada truk dan mobil bak untuk mengangkut APK yang melanggar aturan, seperti pemasangan pada tiang listrik, papan rambu lalu lintas dan pohon.
Juru bicara Paslon 03 menambahkan, pihaknya memahami bahwa semangat para konstituen dan relawan kami terkadang sulit dikendalikan, yang menyebabkan adanya pemasangan APK di lokasi yang tidak sesuai aturan.
“Kami sangat mengapresiasi tindakan penertiban yang dilakukan dengan baik, di mana tidak ada kerusakan pada APK dan semuanya ditata rapi di lokasi penampungan,” katanya.
Dalam proses penertiban ini, semua APK yang melanggar aturan dikumpulkan dan disimpan di gudang KPU untuk selanjutnya diproses sesuai ketentuan. Paslon 03 menegaskan bahwa upaya penertiban ini adalah bagian dari tanggung jawab bersama untuk menciptakan suasana kampanye yang tertib, aman dan indah.
“Dengan adanya penertiban yang adil dan profesional seperti ini, kami yakin Pilkada 2024 di Yogyakarta akan berlangsung dengan lebih tertib, kompetitif, dan mencerminkan semangat demokrasi yang sesungguhnya,” kata juru bicara Paslon 03. (*)