Pasien Covid-19 Terlayani Hak Pilihnya

Pasien Covid-19 Terlayani Hak Pilihnya

KORANBERNAS.ID, YOGYAKARTA -- Pilkada 2020 di tiga kabupaten seperti Sleman, Bantul dan Gunungkidul berhasil digelar, Rabu (9/12/2020). Tak hanya pemilih reguler. pasien Covid-19 di sejumlah shelter pun akhirnya bisa menggunakan hak pilihnya.

Contohnya pasien Covid-19 di Rusunawa Gemawang Sleman. Sebanyak 30 pasien di shelter tersebut bisa menggunakan hak pilihnya. Selain itu sebanyak 52 pasien di Asrama Haji dan di Saptosari pun terlayani.

"Untuk semua pasien Covid-19 di shelter  terlayani," ujar Koordinator Divisi Hukum dan Data Informasi Bawaslu DIY Agus Muhammad Yasin di kantor Bawaslu DIY, Rabu Sore.

Namun pasien Covid-19 di rumah sakit rujukan RSUP Dr Sardjito tidak bisa menggunakan hak pilihnya. Sebab petugas Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) tidak diperkenankan masuk ke ruang isolasi tempat mereka dirawat.

Pihak rumah sakit memiliki alasan tersendiri terkait kebijakan tersebut. Pasien Covid-19 yang dirawat di Sardjito dalam kondisi kritis sehingga tidak diperkenankan siapapun selain nakes masuk ke ruang isolasi.

"Ada pasien yang melakukan isolasi mandiri di rumah juga terlayani. KPPS mendatagni rumah-rumah untuk membantu mereka menggunakan hak pilih," jelasnya.

Sementara anggota Bawaslu DIY,  Sutrisnowati mengungkapkan, pihaknya memperoleh 15 laporan dan 15 aduan terkait pelanggaran pilkada non Alat Peraga Kampanye (APK)  di tiga kabupaten. Dari 15 temuan pelanggaran, di Bantul tercatat 3 temuan, Gunung Kidul 3 temuan dan Sleman 7 temuan pelanggaran.

"Sedangkan dari 15 laporan, Bantul mencatatkan 4 laporan, Gunung Kidul 9 laporan dan di Sleman 2 laporan," tandasnya.

Ditambahkan Sutrisnowati, pelanggaran 6.861 pelangggaran pemasangan Alat Peraga Kampanye (APK) juga ditemukan di Bantul, Sleman dan Gunungkidul. Pelanggaran APK tertinggi di Gunungkidul sebanyak 3.369 pelanggaran.

"Di Sleman ditemukan sebanyak 2.649 pelanggaran pemasangan APK. Sedangkan di Bantul 816 pelanggaran," jelasnya.(*)