ORI Jateng Menerima 102 Laporan Persoalan tentang PPDB

ORI Jateng Menerima 102 Laporan Persoalan tentang PPDB

KORANBERNAS.ID, SEMARANG -- Ombudsman Republik Indonesia (ORI) perwakilan Jawa Tengah menerima 102 laporan persoalan yang muncul pada Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) jenjang SMA SMK Jawa Tengah Tahun Ajaran 2020/2021.

Kepala Ombudsman RI Perwakilan Jawa Tengah, Siti Farida, menjelaskan ada beberapa hal laporan persoalan PPDB SMA dan SMK di Jawa Tengah tahun 2020 oleh peserta PPDB.

“Persoalan yang dilaporkan diantaranya mengenai pendaftaran melalui jalur zonasi, surat keterangan domisili, konversi penilaian prestasi dan perpindahan tugas atau mutasi,” kata Siti Farida, di ruang kerjanya, Jumat (3/7/2020).

Semua aduan sudah diteruskan Ombudsman ke Ketua PPDB Jawa Tengah untuk ditindak lanjuti. Misal ada laporan dari Pemalang, akan dikordinasikan oleh Dinas Pendidikan Provinsi ke daerah bersangkutan.

Terlepas adanya beberapa permasalahan, Siti Farida menilai penyelengaraan PPDB Jawa Tengah tahun 2020 berjalan lancar karena sudah sesuai dengan jadwal yang telah ditentukan.

Dia juga mengungkapkan, sejak PPDB dibuka pihaknya banyak menerima pengaduan dari orang tua murid. Mayoritas pengaduan didominasi persoalan zonasi dan pendaftaran jalur prestasi.

Farida menuturkan, masalah zonasi yang diadukan terkait domisili. Banyak dari orang tua murid yang tidak bisa input pendaftaran karena Kartu Keluarga (KK)-nya dianggap kurang dari satu tahun. Padahal mereka memang benar sudah tinggal di zonasi tersebut lebih dari satu tahun. Hanya saja, KK mengalami perbaikan, karena ada perubahan anggota keluarga sehingga terbit KK baru yang dianggap sistem kurang dari satu tahun.

"Terkait zonasi ini, ada juga yang mengadukan masalah surat keterangan domisili atau SKD," ujar dia.

Mengenai persoalan pendaftaran jalur prestasi, kata Farida, banyak orang tua yang kebingungan dengan ketentuan prestasi dari kejuaraan berjenjang dan nonberjenjang.

"Nah, dari situlah muncul pengaduan. Misalnya, mereka mempertanyakan kok bisa dia punya skor prestasi malah gak memenuhi syarat," tutur Farida.

Atas pengaduan PPDB ini Ombudsman Jawa Tengah telah memberikan sejumlah rekomendasi ke Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Jawa Tengah (Disdikbud). Diantaranya perlu adanya early warning system berupa notifikasi yang bisa dijadikan pendaftar maupun operator sistem sebagai acuan.

"Yang perlu ditingkatkan adalah memberlakukan sistem notifikasi atau warning yang bisa dipahami, baik user maupun admin di berbagai tingkatan. Notifikasi itu bisa fokus pada jalur zonasi untuk SKD dan jalur prestasi untuk kejuaraan berjenjang dan tidak berjenjang," kata dia.

Khusus zonasi, perlu ada integrasi antara sistem PPDB dengan peta satu data yang dimiliki tiap-tiap pemerintah daerah. "Dengan memadukan aplikasi Peta Satu Data yang sedang dikembangkan oleh pemerintah daerah. Jadi produk yang dihasilkan punya tanggungjawab renteng yang jelas," ucapnya.

Soal KK yang dianggap baru oleh sistem PPDB, masalah tersebut sudah langsung bisa diatasi setelah dilakukan koordinasi dengan Dinas Pemberdayaan Masyarakat, Kependudukan dan Catatan Sipil. Pihak dinas punya rekam jejak KK lama yang mengalami pembaharuan.

"Hari-hari pertama pendaftaran ada pengaduan itu. Namun dua tiga hari kemudian sudah langsung bisa diatasi oleh panitia PPDB dengan koordinasi pihak Dinas Kependudukan. Kan mereka punya history KK," ujarnya.

Sementara untuk jalur prestasi, Ombudsman menyarankan pantia PPDB Jawa Tengah meniru langkah Kota Semarang dengan proses verifikasi dan notifikasi yang diumumkan di aplikasi Sang Juara.

"Ke depan, penting disiapkan sistem database untuk poin prestasi. Sekedar contoh, di Kota Semarang, jalur prestasi didukung dengan database Sang Juara. Nilai rapor juga sudah menggunakan e-rapor. Sehingga aktivitas input data maupun unggah dokumen oleh user dan admin bisa diminimalisir, karena semua sudah masuk database. Dengan demikian, beban server tidak berat dan bisa stabil," tutur Farida. (eru)