Orang Kaya Dicoret, Warga Ayem

Orang Kaya Dicoret, Warga Ayem

KORANBERNAS.ID, BANTUL -- Warga Kecamatan Bambanglipuro menerima Bantuan Sosial Tunai (BST) top up dari APBD DIY. Untuk Jumat (29/5/2020) pagi hingga siang dilaksanakan di Desa Sumbermulyo dan Desa Sidomulyo. Sementara sehari sebelumnya telah dilaksanakan pembagian di Desa Mulyodadi.

Camat Bambanglipuro, Lukas Sumanasa M.Kes, kepada koranbernas.id saat melakukan pemantauan di Desa Sumbermulyo mengatakan, ada ratusan nama penerima dicoret karena tidak memenuhi kriteria. Untuk Desa Sumbermulyo, dari 811 Keluarga Penerima Manfaat (KPM), yang tidak layak 129 KK. Untuk Desa Sidomulyo, dari 841 KPM, yang tidak layak 56 KK dan Desa  Mulyodadi dari 620 KPM yang tidak layak 90 KK.

“Ada ratusan nama yang dicoret karena memang tidak memenuhi persyaratan,” kata Lukas.

Kriteria tidak layak tersebut diantaranya sudah menerima Program Keluarga Harapan (PKH), Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) atau bantuan lain, Bantuan Sosial Tunai (BST) dari Kemensos yang disalurkan oleh Kantor pos, sudah meninggal dan tidak bisa diwariskan, ada yang sudah mampu secara ekonomi, atau yang bersangkutan tidak berada di tempat.

Sementara Lurah Sumbermulyo, Dra Ani Widayani MIP, mengatakan pencoretan dilakukan oleh para ketua RT melalui Musyawarah Dusun (Musdus). “Jadi yang melakukan pencermatan itu dalam Musdus. Ketika yang kaya dicoret, warga ‘ayem’. Karena salah satu yang memicu gejolak adalah warga (kategori) mampu menerima bantuan dan warga tidak mampu justru terlewat,” kata Lurah Ani.

Menurut Ani, diperlukan keberanian untuk mencoret dari aparatur terkait terhadap nama yang tidak layak tersebut. Adapun besaran BST APBD DIY adalah Rp 400.000 dan diberikan selama tiga bulan.

Kepala Dinas Sosial (Dinsos) Kabupaten Bantul, Didik Warsito, mengatakan penerima program BST APBD DIY atau disebut top up sebanyak 41.000 Kepala Keluarga (KK). “Semula terdata 45.000 KK, kemudian Dinsos melakukan cek ricek. Misalnya, siapa yang meninggal atau bantuan dobel, lalu kita cleansing sehingga menjadi 41.000 KK,” jelasnya.

Mereka yang mendapat adalah penerima Program Keluarga Harapan (PKH) dengan nilai di bawah 600.000. Sehingga oleh Gubernur ditambah atau di top up Rp 400.000.

“Misalnya saja yang kemarin mendapat sembako perluasan dan sembako reguler yang masing-masing Rp 200.000 tiap bulanya, kemudian ditambah bantuan ini,” katanya. (eru)