Operasi Patuh Candi 2022 Akan Tindak Tujuh Jenis Pelanggaran

Operasi Patuh Candi 2022 Akan Tindak Tujuh Jenis Pelanggaran

KORANBERNAS.ID, KEBUMEN--Operasi Patuh Candi 2022 yang mulai digelar, Senin (13/6/2022) selama 14 hari, akan menindak 7 jenis pelanggaran. Di Polres Kebumen operasi dibuka dengan gelar pasukan, dengan Inspektur upacara Bupati Kebumen Arif Sugiyanto.

Kapolda Jateng Irjen Ahmad Lutfi, dalam sambutan tertulisnya mengatakan, suksesnya operasi adalah terciptanya keamanan, keselamatan, ketertiban, kelancaran berlalu-lintas (Kamseltibcarlantas) di tengah pandemi Covid-19.

“Sasaran utama operasi ini, yakni mengajak masyarakat untuk tertib dan disiplin berlalu-lintas. Yang selanjutnya menurunkan angka pelanggaran maupun fatalitas korban kecelakaan lalu lalu lintas,”kata Arif Sugiyanto yang didampingi Kapolres AKBP Burhanuddin, Dandim 0709 Kebumen Letkol Inf. Eduar Hendri dan Kajari Kebumen Fajar Sukristyawan.

Kapolres Kebumen mengatakan, apel pasukan dilaksanakan agar personel yang melaksanakan operasi dapat memahami sasaran operasi dengan menjalankan tugas secara maksimal. Dalam penegakan hukum, melakukan pendekatan humanis kepada masyarakat.

Laksanakan tugas dengan penuh tanggung jawab, hindari komplain masyarakat, bertindak humanis dan saling berkoordinasi satu dengan lainnya, sehingga apa yang menjadi tujuan operasi ini dapat tercapai.

Berdasarkan informasi yang berhasil dihimpun dari Ditlantas Polda Jateng, data jumlah pelanggaran pada semester I tahun 2022 sebanyak 83.542 pelanggaran. Dibandingkan dengan data semester II 2021 angka ini lebih turun 161 persen, dibandingkan pelanggaran semester sebelumnya yang mencapai semula 217.717 pelanggaran.

Dari operasi ini diharapkan akan semakin menekan angka pelanggaran lalu lintas, serta agar semakin dekatnya Polantas dengan masyarakat. Tujuh jenis pelanggaran yang akan menjadi prioritas penegakkan hukuman meliputi, pengendara menggunakan ponsel saat berkendara, pengemudi di bawah umur, sepeda motor berboncengan lebih dari satu, pengendara motor tidak mengenakan helm SNI dan tidak mengenakan safety belt bagi pengendara mobil, pengendara mengendarai kendaraan dalam pengaruh alkohol, berkendara melawan arus lalu-lintas, serta melebihi batas kecepatan.

Pengamatan koranbernas.id, setelah gelar pasukan, anggota Satlantas Polres Kebumen nampak sudah turun ke jalan.

Seperti di perempatan jalan satu arah, timur Alun-alun Kebumen. Di perempatan jalan satu arah ini, sering terjadi pelanggaran, seperti belok kiri jalan terus, meskipun lampu lalu lintas merah, atau belok kanan menerabas lampu merah. (*)