Memburu Legalitas, Ketua PPPSRS: Tinggal Bupati Berani Tidak?
KORANBERNAS.ID, SLEMAN--Konsumen Apartemen Malioboro City Yogyakarta tak kenal Lelah terus berjuang memburu legalitas. Hingga kini masih terkatung-katung, tapi konsumen masih terus berupaya melalui berbagai cara, agar mendapatkan kejelasan legalitas kepemilikan atas apartemen yang mereka beli.
“Rasnaya geram dan gemes. Lantaran Pemerintah Kabupaten Sleman tak kunjung menuntaskan permasalahan ini. Padahal kasus ini sudah 8 tahun lebih,” kata Ketua Paguyuban Pemilik Apartemen Malioboro City Yogyakarta (PPPSRS), Edi Hardiyanto dalam keterangan tertulisnya, Sabtu (27/7/2024).
Dikatakan, persoalan ini mengalami kebuntuan. Alhasil penerbitan Sertifikat Hak Milik atas Satuan Rumah Susun (SHMSRS) terganjal lantaran perizinan SLF yang belum diselesaikan oleh pengembang.
Edi Hardiyanto berkata, seharusnya Pemkab Sleman memberikan layanan dalam proses perizinan secara cepat dan terjadwal, termasuk dalam membantu proses diterbitkan Sertifikat Laik Fungsi (SLF), mengingat kasus ini adalah kejadian khusus di luar normal dan sudah sangat lama terabaikan.
“Bahkan fasum tersebut belum diserahkan oleh pengembang ke Pemkab Sleman, kami berharap perizinan SLF harus segera dijalankan,” ujar Edi.
Terbaru, jelas Edi, perwakilan korban Apartemen Malioboto City Yogyakarta mendatangi Direktorat Bina Teknik Permukiman dan Perumahan Direktorat Jenderal Cipta Karya Kementerian PUPR di Jakarta, untuk berkonsultasi terkait Sistem Informasi Manajemen Bangunan Gedung (SIMBG) dan SLF.
“Pihak Kementerian PUPR, ungkap dia sudah memberikan masukan dan arahan. Sekarang tinggal Pemkab Sleman saja kuncinya. Berani atau tidak,” tandasnya.
Dia menjelaskan, pihak Kementerian PUPR menyampaikan bahwa perizinan SLF sebenarnya tidak ada hubungan dengan proses hukum yang sedang berjalan, karena itu berhubungan langsung dengan kelayakan fisik bangunan gedungnya bukan proses hukum yang ada. Siapapun pemilik gedung yang baru bisa melanjutkan prosesnya, karena ini izin yang terkait bangunan gedung. Bahkan pernah mendatangi Pemkab Sleman, melakukan sidak serta memberikan pengarahan.
“Jadi bukan soal mau mengubah suatu kepemilikan legal ini perizinan SLF apakah bangunan tersebut sudah layak fungsi belum, soal bagaimana kajian dan lain-lain sifatnya teknis,” timpalnya.
Menyikapi hal ini, pihaknya kata Edi, siap menggelar aksi susulan, dengan menggandeng pakar, akademisi, praktisi dan mahasiswa di Kantor Bupati Sleman. “Tujuan aksi mendesak Bupati Sleman Kustini Sri Purnomo dan Pemkab Sleman segera mengambil tindakan nyata berupa diskresi atau kebijakan khusus untuk proses perijinan SLF sehingga akan mempercepat proses perijinan, mengingat MNC Bank akan meneruskan proses perijinan menggantikan pihak pengembang yang tidak bertanggungjawab,” sambungnya.
Sedangkan Sekretaris PPPSRS Apartemen Malioboro City Budijono menambahkan, pihaknya minta Bupati turun tangan untuk berani ambil sikap dan tindakan agar segera dilakukan penerbitan SLF.
“Kami berharap perizinan SLF segera dijalankan,” imbuh Budijono.
Dijelaskan, adanya berhentinya perizinan SLF dikarenakan adanya proses peralihan aset dari pengembang Inti Hosmer kepada MNC Bank berdasarkan risalah lelang, dia menyatakan siap buka-bukaan data.
“Bank MNC yang akan melanjutkan proses meneruskan izin yang belum ada yakni SLF pemohon lama sudah tidak bertanggungjawab dan perizinan saat ini kita fokus pada SLF, pertelahan hingga berkomitmen dalam memfasilitasi penyelesaian para konsumen Malioboro,” sambungnya.
Perizinan terkendala karena adanya pergantian status kepemilikan tanah dan sebagian besar aset apartemen yang sebelumnya atas nama dari PT Inti Hosmed (pengembang pertama) dan saat ini sertifikat sudah berganti nama PT Bank MNC. (*)