Membangun Kesadaran, Satgas PPA Siap Goes to Kalurahan
KORANBERNAS.ID, BANTUL -- Satuan Tugas (Satgas) Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Kabupaten Bantul rencananya akan dikukuhkan oleh Bupati Bantul H Abdul Halim Muslih pada 26 Juni 2023.
Sebagai tahap awal dilaksanakan pertemuan Satgas PPA dengan perwakilan 17 kapanewon se-Bantul disertai pembekalan anggota Satgas dengan menghadirkan narasumber Direktur Ekeskutif Institute for Research and Empowerment (IRE) Yogyakarta, Sunaji Zamroni MSi. Kegiatan ini berlangsung di RM Samijan Bambanglipuro, Jumat (16/6/2022) siang hingga sore.
"Kegiatan ini adalah awal bagaimana kita menyamakan persepsi terkait ketugasan Satgas PPA dan perlunya perlindungan terhadap perempuan dan anak. Apalagi Bantul sedang menuju Kabupaten Layak Anak (KLA) maka semua pihak harus ambil peran, tidak hanya menjadi tugas Satgas PPA Bantul ataupun dari OPD terkait semata," kata M Zainul Zain S Ag, Ketua Satgas PPA Kabupaten Bantul kepada koranbernas.id di lokasi usai acara.
Agar persoalan perlindungan anak ini menjadi perhatian semua, usai dilantik Satgas PPA Kabupaten Bantul akan melaksanakan kegiatan Goes to School, Goes to Kapanewon dan Goes to Kalurahan.
Kegiatan direncanakan mulai awal Juli 2023. Tujuannya memperkenalkan keberadaan Satgas dan ketugasannya serta peran apa yang bisa dilakukan oleh unsur sekolah, kapanewon maupun kalurahan dalam mendukung terwujudnya KLA.
"Membangun kesadaran ini penting, agar tujuan anak di Bantul terpenuhi hak-haknya dan terlindungi bisa tercapai," katanya.
Misalnya sekolah diberi pemahaman tentang apa saja bentuk kekerasan kepada anak dan cara menghindarinya. Sebab tidak jarang siswa menjadi korban ataupun pelaku kekerasan terhadap anak.
Kemudian kapanewon diharapkan saat pertemuan tidak hanya dengan panewu tetapi unsur terkait di sana seperti Polsek dan Koramil dengan menerjunkan Bhabinkamtibmas ataupun Babinsa untuk turut serta menekan jumlah korban ataupun pelaku kekerasan kepada anak.
Begitu pun pemerintah kalurahan bagaimana bisa mendukung kegiatan Satgas PPA termasuk lingkup satgas tingkat kalurahan agar bisa berperan maksimal. Dukungan bisa diwujudkan penganggaran pemenuhan hak anak ataupun fasilitasi peningkatan kapasitas bagi satgas.
"Misal adanya anggaran koordinasi umum, ini bisa dimanfaatkam untuk memfasilitasi kegiatan Satgas PPA seperti pembekalan, sosialisasi atau peningkatan kapasitas," kata Zainul.
Sunaji menambahkan di dalam program pembangunan di kalurahan perlu diperhatikan bagaimana hak-hak anak terpenuhi dan terlindungi. "Maka harus dibuat perencanaan pembangunan yang ramah terhadap anak," katanya.
Disebut ramah anak adalah saat kebutuhan dasar mereka terpenuhi yakni pendidikan, kesehatan serta ekonomi. Lalu, ruang di sekitar mereka juga harus aman bagi perkembangan anak.
"Contoh saat membuat saluran air atau gorong-gorong, agar ditutup sehingga aman bagi anak. Penyadaran seperti ini harus dibangun oleh pengambil kebijakan di desa atau kalurahan. Maka satgas PPA memiliki peran sosialisasi kepada semua unsur pemerintah desa masing-masing," katanya.
Kemudian, dibangun ruang terbuka anak di semua RT atau padukuhan. Hal ini untuk mendorong anak bersosialisasi dan bertemu fisik di tengah era virtual.
"Jadi ada keseimbangan antara pertemuan fisik, anak bersosialisasi bersama teman-temannya dengan interaksi virtual yang mereka lakukan," katanya.
Perlu juga penyediaan lahan edukasi dengan aneka tanaman sehingga anak akan tumbuh secara alami, bermain di tanah, mencium bau tanah serta paham jenis-jenis tanaman seperti kelapa dan melinjo. “Termasuk tanaman yang hasilnya sering mereka makan," katanya.
Ketika bicara pemenuhan hak dasar anak maupun lingkungan yang menunjang, menurut Sunaji, jangan berpatok pada anggaran pemerintah semata.
Namun bagaimana Satgas PPA ataupun desa bisa berinovasi dengan memanfaatkan dana pihak ketiga seperti CSR perusahaan ataupun dari donatur di sekitar desa. (*)