Massa Tolak Upah Murah DIY

Massa Tolak Upah Murah DIY

KORANBERNAS.ID, BANTUL--Sekitar 30 orang dari Front Perjuangan Pemuda Indonesia Pimkot DIY menggelar aksi solidaritas menolak upah murah DIY tahun 2021 di Halaman Gedung PTUN Yogyakarta Jalan Gedung Kuning, Banguntapan, Bantul, Kamis (1/4/2021) siang.

Massa membentangkan bendera organisasi, spanduk dan poster, diantaranya bertuliskan “Tetapkan upah sesuai KHL!!!”, “Buruh Juga Butuh Hidup Layak” dan poster lain dengan tulisan senada.

Dalam orasinya, Koordinator massa Sufaat mengatakan, DIY mencatatkan diri sebagai daerah dengan UMP terendah se Indonesia selama kurun 6 tahun terakhir, yakni sejak 2016-2021. Hal ini seiring dengan ditetapkanya PP Nomor 78/2015 tentang Pengupahan Sebagai Dasar Penetapan UMP. Untuk 2021 sebesar Rp 1.765.608 dan disahkan dengan dasar Keputusan Gubernur DIY Nomor 319/KEP/2020.

“Angka yang ditetapkan tersebut sangat jauh dari nominal angka yang berdasar Kebutuhan Hidup Layak (KHL) pekerja. Sebagaimana seharusnya menjadi dasar penetapan upah,” katanya.

Sementara berdasar hasil survei KHL independen dengan mengacu Permenaketrans 13/2021 adalah sebesar Rp 3.109.102. Ini artinya ada defisit kesejahteraan sebesar Rp 1.343.944.

Sementara dilihat dari sisi produktifitas para buruh atau pekerja di DIY patut diperhitungkan. Berdasarkan laporan BPS per September 2020 buruh atau pekerja sektor industri besar di DIY rata-rata menghasilkan nilai tambah Rp 24 juta per buruh setiap bulan. Ketika upah rata-rata yang diterima Rp 2 juta,maka ada Rp 22 juta yang masuk kantong pengusaha. Inilah yang patut dilihat sebagai faktor timpangnya sosial ekonomi dan jurang kemiskinan yang begitu curam di DIY.

Padahal pekerja bisa mendapat upah layak ketika pemangku kepentingan yang berwenang memiliki komitmen serius mengentaskan buruh dari jurang kemiskinan dan ketimpangan.

Sehingga Front menyatakan, pertama menolak upah tahun 2021 yang ditetapkan Gubernur sebesar Rp 1.765.608. Kedua,cabut Keputusan Guberbur Nomor 319/KEP/2020 tentang Penetapan UMP DIY Tahun 2021 dan Ketiga, menuntut Gubernur DIY agar menetapkan upah berdasar nominal angka Kebutuhan Hidup Layak (KHL) di DIY sebesar Rp 3.109.012. Dan keempat, keluarkan Perda Perlindungan Tenaga Kerja dan Kelima, Kawal pemberian hak THR penuh bagi pekerja tanpa syarat. Usai orasi,massa membubarkan diri dengan tertib menggunakan kendaraan roda dua. (*)