Mantan Kades Diduga Ingkar Janji Pengembalian Hasil Tukar Guling Tanah Kas
KORANBERNAS.ID--Mantan Kepala Desa Sabrang Kecamatan Delanggu Kabupaten Klaten Sunarso, diduga ingkar janji soal pengembalian hasil tukar guling tanah kas desa pada tahun 2002. Pasalnya, dari 10 bidang tanah kas desa hasil tukar guling, ternyata satu setifikat diantaranya hingga kini belum dikembalikan ke pemerintah desa. Padahal pada Mei 2013, Sunarso telah berjanji akan mengembalikannya ke desa.
Perjanjian itu dituangkan Sunarso dalam surat pernyataan tanggal 8 Mei 2013. Surat pernyataan ditandatangi Camat Delanggu Sri Wahyuni dan unsur muspika setempat. Dalam surat itu Sunarso menyatakan sanggup mengembalikan sertifikat atas nama Jono Solihin pada Juni 2013.
Surat pernyataan itu dibuat sesaat setelah warga menggelar aksi demo besar-besaran di Kantor Kepala Desa Sabrang. Warga mempertanyakan proses tukar guling tanah kas desa oleh Sunarso.
Mantan Ketua BPD Sabrang, Yulianto menceritakan, permasalahan itu terjadi ketika mantan Kades Sabrang Sunarso melakukan tukar guling 10 bidang tanah kas desa kepada pengembang Perumahan Delanggu Indah pada tahun 2002.
Hasil tukar guling tersebut, kemudian dibelikan tanah pengganti 10 bidang.
“Sampai sekarang sertifikat atas nama Jono Solihin belum dikembalikan pak Narso ,” kata Yulianto.
Padahal, sertifikat atas nama Jono Solihin masih tercatat di Buku Bondho Desa Sabrang nomor 59.
Tanah pengganti dengan sertifikat nomor 743 atas nama Jono Solihin berlokasi di Desa Dukuh Kecamatan Delanggu seluas 0,2040 hektar. Tanah tersebut dibeli seharga Rp 52 juta.
Karena sertifikat atas nama Jono Solihin tidak kunjung diserahkan ke desa, wargupun curiga jangan-jangan tanah itu dijual lagi oleh Sunarso kepada orang lain. Sebab di masyarakat beredar rumor yang menyebutkan, sertifikat tanah atas nama Jono Solihin telah dijual Sunarso dan dibelikan pengganti di wilayah Desa Karang Kecamatan Delanggu.
Kabarnya, sertifikat atas nama Jono Solihin diblokir oleh pihak Badan Pertanahan Nasional (BPN) Klaten karena bermasalah.
Proses dan hasil tukar guling tanah kas Desa Sabrang telah disetujui oleh Bupati Klaten Haryanto.
Melalui SK Bupati tanggal 11 Oktober 2002 disebutkan, 10 bidang tanah kas desa seluas 2 hektar 1800 meter seharga Rp 600 juta telah ditukar dengan 10 bidang anah seluas 2 hektar 3225 meter seharga Rp 588.800.000.
Sunarso belum bisa dikonfirmasi terkait permasalahan tersebut. Namun Rohmad Wiyono, Kades Sabrang periode 2013-2019 penggantinya mengatakan, sudah ada pengganti tanah kas desa yang ditukar gulingkan.
“Sejak menjabat Kades Sabrang tahun 2013 sudah ada pengganti. Dan sudah masuk kejaksaan dan inspektorat wilayah (itwil) juga,” ujar Rohmad Wiyono. (SM)