LP3H PT KAI Akselerasi Proses Sertifikasi Produk Halal

LP3H PT KAI Akselerasi Proses Sertifikasi Produk Halal
Hairullah Gazali memberikan pelatihan pendamping proses produk halal batch I LP3H PT KAI secara daring. (istimewa)

KORANBERNAS.ID, YOGYAKARTA -- Lembaga Pendamping Proses Produk Halal (LP3H) PT Kirana Adhirajasa Indonesia (PT KAI) menggelar Pelatihan Pendamping Halal Batch I. Kegiatan itu dilaksanakan setelah lembaga ini teregistrasi oleh Kementerian Agama melalui Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) pada awal Mei ini.

"Pelatihan ini dalam rangka mewujudkan Indonesia sebagai pusat ekonomi dan keuangan syariah dunia melalui akselerasi proses sertifikasi produk halal bagi UMKM terus dilakukan," ujar Hairullah Gazali, Direktur LP3H Kirana Adhirajasa Indonesia, Jumat (19/5/2023).

Menurut Irul, sapaan Gazali, berdasarkan data Kementerian Koperasi dan UKM dari total 64,2 juta UMKM, baru 1 persen yang telah bersertifikat halal.

Salah satu yang berperan penting mendukung percepatan proses sertifikasi halal adalah Pendamping Proses Produk Halal (PPH) yang bertugas sebagai pihak yang memberikan pendampingan pada proses sertifikasi halal dengan mekanisme pernyataan pelaku usaha (self declare) dari para pelaku UMKM.

Sebagai tindak lanjut dari resminya LP3H Kirana Adhirajasa Indonesia (KAI), kini secara bertahap LP3H KAI mulai mengadakan pelatihan pendamping proses produk halal batch I. Dalam pelaksanaan pelatihan batch I ini dimulai pada 17-18 Mei 2023 dengan jumlah total peserta sekitar 200 orang.

"Pelatihan telh berlangsung di Gedung Korporat LP3H KAI di Jalan Magelang. Kemudian akan dibuka pelatihan batch II pada 23 dan 24 Mei 2023," paparnya.

Irul manambahkan, pelatihan PPH ini sebagai sarana untuk memberikan pengetahuan kepada para calon pendamping PPH tentang prosedur dan aspek kehalalan pada produk-produk terutama dari UMK. Yakni meliputi penyediaan bahan, pengolahan, penyimpanan, pengemasan, pendistribusian, penjualan dan penyajian produk.

"Dengan dilaksanakannya pelatihan pendampingan halal ini sekaligus mendukung program pemerintah dalam mendampingi para UMKM untuk mendapatkan jaminan produk halal pada produk-produk yang dipasarkan, serta dapat menambah nilai jual dan kepercayaan masyarakat," jelasnya. (*)