Langkah Tegas yang Mengejutkan

Kita percaya, pemerintah tidak gegabah mengambil langkah luar biasa dalam menangani masalah pagar laut dan pemanfaatan lahan di luar yang seharusnya. Pasti, sudah cukup lama tim yang dibentuk Presiden mengumpulkan data penyimpangan hukum yang terjadi. Dan tentu, tim itu bekerja ekstra cepat. Kalau langkah tegas pemerintah terus berlanjut tanpa pandang bulu, masyarakat akan memberikan apresiasi tinggi terhadap kinerja mereka. Sebaliknya, bila hangat-hangat tahi ayam, Indonesia Emas 2045 makin jauh dari harapan.

Langkah Tegas yang Mengejutkan

LANGKAH tegas pemerintahan baru di bawah kepemimpinan Presiden Prabowo Subianto menyikapi kondisi terkini, barangkali mengejutkan sejumlah kalangan. Tak hanya kalangan elit, tetapi juga masyarakat awam. Peristiwa paling baru yang menunjukkan ketegasan langkah itu adalah, dibongkarnya belasan bangunan tempat wisata di kawasan Puncak, Kabupaten Bogor. Hanya dalam hitungan hari, bahkan ketika banjir yang melanda kawasan Jabodetabek belum surut, pemerintah membongkar tempat wisata yang masih baru dan berdiri di atas lahan resapan air. Berlanjut razia sejumlah vila yang diperkirakan menjadi penyebab banjir di daerah bawah tahun makin parah.

Kasus pertama yang menyeruak ke permukaan dan menyita perhatian publik adalah pagar laut di Tangerang. TNI AL yang membongkar paksa pagar laut melaksanakan perintah Panglima Tertinggi TNI, sempat membuat para pembantu Presiden bersilang pendapat soal pembongkaran paksa itu. Tapi, penindakan berjalan terus. Termasuk Kepala Desa Kohod, tempat pagar laut berada ditetapkan sebagai tersangka pengalahgunaan wewenang.

Perkara berikutnya yang menyita perhatian dan memunculan banyak tafsir adalah ditetapkannya Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto sebagai tersangka perintangan penyidikan kasus Harun Masiku sekaligus kasus suap yang sebagian pelakuinya sudah hidup bebas setelah dipenjara. Hasto ditahan sejak 20 Februari 2025. Dan dua minggu kemudian, perkaranya sudah dilimpahkan oleh penyidik KPK ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada 5 Maret dan sehari kemudian, JPU melimpahkan perkaranya ke Pengadilan Tipikor. Jadwal sidang pun sudah ditetapkan, pada 14 Maret 2025 dan tersangka Hasto akan berubah status menjadi terdakwa.

Kasus ini membuat berang Ketua Umum PDIP Megawati Soekarnoputri, yang pada hari yang sama dengan penahanan Hasto, mengeluarkan instruksi kepada kepala daerah terpilih asal PDIP untuk menunda mengikuti retreat yang diagendakan resmi oleh Kementerian Dalam Negeri. Instruksi Mega, adalah bentuk protes atas penahanan Hasto sekaligus bukti bahwa petugas partai PDIP yang sudah menjadi kepala daerah dan menjadi bagian dari pelaksanaan pemerintahan lima tahun ke depan, tidak tunduk pada garis keputusan pemerintah pusat.

Beberapa hari kemudian, PDIP melalui juru bicara Ahmad Basarah mengonfirmasi, bahwa lembaga Ketua Umum PDIP adalah pemegang kendali semua jaringan PDIP dari pusat sampai bawah. Sikap PDIP ini semacam mengonfirmasi adanya negara dalam negara. Bila sikap ini terus berlanjut, pemerintahan Presiden Prabowo Subianto akan terganggu; dan korbannya kemudian adalah kepentingan rakyat yang dipimpin oleh kepala daerah dari PDIP.

***

UPAYA Hasto Kristiyanto melawan penetapannya sebagai tersangka oleh KPK, melalui upaya praperadilan tidak diterima oleh hakim pemeriksa. Masih tidak terima, Hasto melayangkan lagi dua gugatan praperadilan ke PN Jakarta Selatan. Namun, dua praperadilan ini akan segera rontok, karena perkara pokoknya segera diperiksa di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat. Ketentuan hukum memang mengatur demikian.

Tim Penasehat Hukum Hasto, membangun narasi bahwa kasus ini dipaksakan untuk segera diperiksa. Pelimpahan ke JPU dan pengadilan sangat cepat. Bahkan menurut mereka tercepat sepanjang mereka praktik sebagai pengacara.

Orang mungkin lupa, bahwa penyidik KPK pernah mengusulkan Hasto Kristiyanto menjadi tersangka sejak tahun 2020. Upaya penegakan hukum itu terhenti, karena Ketua KPK kala itu, Firli Bahuri tidak sepakat, yang kemudian dimaknai sebagai melindungi Hasto Kristiyanto. Kini, ketika pimpinan KPK sudah berganti orang, Hasto tak lagi bisa berkelit. Karenanya, menjadi wajar ketika pemberkasan kasus Hasto tak perlu waktu lebih lama lagi.

Pemeriksaan Hasto di muka sidang, sangat mungkin akan memunculkan nama-nama baru yang terlibat dalam kasus penyuapan dan perintangan penyidikan Harun Masiku.

Tidak berselang lama, kasus mega korupsi dibongkar oleh Kejaksaan Agung dan melibatkan anak perusahaan PT Pertamina Persero, yakni PT Pertamina Patra Niaga. Nilai kerugian negara diperkirakan mencapai ratusan triliun. Jumlah persisnya kerugian negara, konon sedang dihitung oleh BPKP.

Dalam sebuah perkara hukum yang biasa, katakanlah jalur normal, semua diawali dengan laporan polisi, penyelidkan dan penyidikan, penetapan tersangka, terdakwa dan berproses menjadi penetapan terpidana oleh peradilan tingkat pertama. Masih ada upaya banding, kasasi dan Peninjauan Kembali sebelum sebuah perkara berkekuatan hukum tetap. Dan kemudian dilanjurkan dengan eksekusi terhadap barang sitaan. Kasus hukum pembongkaran pagar laut dan pembongkaran bangunan tempat wisata di kawasan Puncak, Bogor, tidak melalui jalur biasa. Dua kasus ini didekati dengan langkah extraordinary. Langkah luar biasa untuk mencapai hasil yang diharapkan.

Kita percaya, pemerintah tidak gegabah mengambil langkah luar biasa dalam menangani masalah pagar laut dan pemanfaatan lahan di luar yang seharusnya. Pasti, sudah cukup lama tim yang dibentuk Presiden mengumpulkan data penyimpangan hukum yang terjadi. Dan tentu, tim itu bekerja ekstra cepat.

Kalau langkah tegas pemerintah terus berlanjut tanpa pandang bulu, masyarakat akan memberikan apresiasi tinggi terhadap kinerja mereka. Sebaliknya, bila hangat-hangat tahi ayam, Indonesia Emas 2045 makin jauh dari harapan. **