Kulonprogo Buka 31 Destinasi Wisata, Ini Syarat Masuknya

Kulonprogo Buka 31 Destinasi Wisata, Ini Syarat Masuknya

KORANBERNAS.ID,KULONPROGO--Dinas Pariwisata Kulonprogo membuka 31 destinasi wisata mulai Jumat (22/10/2021). Kebijakan ini diberlakukan berdasarkan Surat Edaran Bupati Kulonprogo Nomor : 556/1371 tentang Pembukaan Destinasi Wisata di Kulonprogo  dengan status Pemberlakuan Pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) di Kulonprogo yang turun dari level 3 ke level 2.

Destinasi wisata yang dibuka diantaranya Pantai Glagah, Waduk Sermo, Wisata ALam Nglinggo, Goa Kiskendo, Ekowisata Sungai Mudal, Pule Payung, Kalibiru, Kedung Pedhut, Mangrove Pasir Kadilangu, Taman Bendung Kamijoro, Arus Progo Rafting, Desa WIsata Tinalah, Gunung Kuniran dan lainnya.

Kepala Dinas Pariwisata, Joko Mursito seusai rapat koordinasi lintas sektoral di Ruang Rapat Dinas Pariwisata Kulonprogo pada Jumat Sore mengungkapkan, destinasi wisata yang dibuka sudah memiliki sertifikat CHSE, QR Code Pedulilindungi dan menerapkan aplikasi Visitingjogja. Setiap destinasi wisata diizinkan melakukan pembukaan destinasi dengan kapasitas pengunjung maksimal 25 persen.

“Setiap destinasi wisata harus menyiapkan Satgas Covid-19, dan para pengelola harus sudah divaksin semuanya. Ketika aplikasi peduli lindungi ataupun visitingjogja di destinasi wisata tersebut tidak ada sinyal maka harus menunjukkan kartu vaksi,” paparnya.

Joko menambahkan, destinasi wisata harus menjalin komunikasi dengan destinasi yang lain. Hal ini penting agar jika terjadi penumpukan wisatawan segera dialihkan ke destinasi sekitarnya.

Pengunjung yang diperbolehkan masuk ke destinasi wisata harus melakukan reservasi dan screening kesehatan dengan memaki aplikasi PeduliLindungi dan VisitingJogja. Aplikasi tersebut bisa digunakan untuk memesan tiket dengan pembayaran metode QRIS.

Sementara bagi destinasi wisata yang belum memiliki sertifikat CHSE itu selama periode masa uji coba wajib berupaya melengkapi persyaratan. Semua destinasi wisata itu wajib melaporkan perkembangan pelaksanaan pembukaan dan uji coba kepada Satgas Covid-19 Kabupaten dan Dinas Pariwisata Kabupaten.

Pemerintah juga mewajibkan setiap destinasi wisata untuk membentuk satgas Covid-19 dan bertanggungjawab atas pelaksanaan pembukaan atau uji coba operasional. Sebab anak dibawah 12 tahun diperbolehkan masuk ke destinasi wisata.

“Anak di bawah 12 tahun juga diperbolehkan masuk ke tempat wisata dengan syarat didampingi orang tua,” jelasnya. (*)