KPU Bantul Menjamin Difabel Peroleh Pelayanan Setara

Petugas perlu mengetahui etika dan cara berkomunikasi dengan difabel.

KPU Bantul Menjamin Difabel Peroleh Pelayanan Setara
KPU Bantul menggelar kegiatan Orientasi Tugas bagi PPK dan PPS se-Kabupaten Bantul, Kamis (6/6/2024), di Ros In Hotel. (istimewa)

KORANBERNAS.ID, BANTUL -- Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bantul  mengadakan kegiatan Orientasi Tugas bagi Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dan Panitia Pemungutan Suara (PPS) se-Kabupaten Bantul.

Acara yang berlangsung tiga hari yang berakhir Kamis (6/6/2024) itu digelar di Hotel Ros In. PPK dan PPS telah dilantik pada 16  Mei dan 26 Mei  2024.

Ketua KPU Bantul Joko Santosa mengatakan orientasi tugas diadakan dalam rangka memberikan pemahaman yang memadai dengan tugas dan wewenang PPK dan PPS dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Bantul tahun 2024.

Pihaknya mengundang Ketua Sarana Inklusi dan Gerakan Advokasi Difabel (SIGAB) Indonesia yang diwakili oleh Ajiwan Hendardi sebagai narasumber.

Keterbatasan fisik

“KPU memberikan jaminan bagi penyandang disabilitas atau yang memiliki keterbatasan fisik wajib mendapat perlakuan yang setara, yang dilindungi dan dapat diimplementasikan oleh penyelenggara Pemilu. Siapa pun warga negara mendapat jaminan perlakuan yang adil dan sama saat pilkada mendatang,” kata Joko.

Sedangkan Ajiwan menyampakan tiga hal penting yang harus dipahami oleh penyelengara pemilu. Pertama, harus paham betul apakah di TPS tempat bertugas ada pemilih difabel.

Kedua, petugas perlu mengetahui etika dan cara berkomunikasi dengan difabel meski di tingkat dasar. Misalnya menggandeng difabel netra, memanggil difabel tuli dengan mencolek.

Ketiga, petugas perlu mengetahui betul terkait alat bantu mencoblos bagi jenis difabel tertentu seperti difabel netra dengan template serta mengetahui bagaimana cara menggunakan alat bantu tersebut.

Hasil evaluasi

Ketua Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat dan SDM, Wuri Rahmawati, menyampaikan keterlibatan kelompok atau komunitas disabilitas penting dalam setiap tahapan yang diselengarakan oleh KPU beserta jajarannya.

“Salah satu prasyarat pemilu yang berintegritas adalah adanya perlakuan yang setara kepada seluruh masyarakat,” ungkapnya.

Wuri menegaskan dari hasil evaluasi Pemilu 2024 selain masih banyak ditemukan TPS yang sulit diakses penyandang disabilitas, juga ditemukan petugas yang tidak melayani dengan baik pemilih disabilitas.

Pihaknya sangat menekankan prinsip aksesibel ini kepada penyelenggara pemilu khususnya badan adhoc, sehingga mereka juga lebih memperhatikan aksesibilitas dalam penyelenggaraan pemilihan bupati dan wakil bupati Bantul tahun 2024. (*)