KPU Bantul Menetapkan Daftar Pemilih Sementara Pilkada 2024

KPU RI menyediakan portal cekdptonline.kpu. Tinggal memasukkan NIK bisa langsung diketahui terdaftar atau belum.

KPU Bantul Menetapkan Daftar Pemilih Sementara Pilkada 2024
Rapat Pleno Penetapan DPS yang diselenggarakan KPU Bantul di Hotel Grand Rohan. (istimewa)

KORANBERNAS.ID, BANTUL -- Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bantul menggelar Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi dan Penetapan Daftar Pemilih Sementara (DPS) untuk Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Bantul 2024,Sabtu (10/7/2024), di Hotel Grand Rohan.

Acara yang berlangsung siang hingga sore itu dihadiri Ketua KPU Bantul Joko Santosa M Hi dan jajaran komisioner, Bawaslu, PPK dari 17 kapanewon, unsur partai politik dan media massa.

Joko Santosa menjelaskan rincian DPS Pilkada 2024 tersebar di 17 kapanewon dan 75 kalurahan dengan jumlah TPS  1.487. Jumlah pemilih  laki-laki 366.149 orang, pemilih perempuan 381.251 dengan total 747.400 pemilih.

Dari total 1.487 TPS, menurut Joko, terdapat TPS Lokasi khusus berada di Rutan Kelas II B Pajangan.

Pengumuman

Tahapan selanjutnya, menurut dia, mulai 18 Agustus sampai 27 Agustus PPS akan melakukan proses pengumuman DPS dan meminta seluruh masyarakat Bantul yang sudah memiliki hak untuk menjadi pemilih. Pemilih berusia 17 tahun atau sudah pernah menikah serta bukan anggota TNI/Polri.

"Jika masih ada yang belum masuk DPS segera menyampaikan masukan dan tanggapan ke PPS (kalurahan), PPK (kapanewon) atau datang langsung ke KPU Bantul," katanya.

Cara mengecek apakah sudah masuk atau belum ke dalam daftar pemilih sementara, KPU RI menyediakan portal cekdptonline.kpu. Masyarakat tinggal memasukkan NIK, langsung diketahui terdaftar atau belum.

Ketua Divisi Perencanaan Data dan Informasi KPU Bantul, Arya Syailendra, menambahkan proses pemutakhiran data pemilih sebelum ditetapkan menjadi daftar pemilih sementara telah melewati tahapan yang cukup panjang.

Sinkronisasi

Dimulai 24 Juni 2024 diawali dengan proses penurunan data DP4 (Daftar Penduduk Potensial Pemilih Pemilihan) yang telah dilakukan proses sinkronisasi dengan data pemilih pemilu terakhir oleh KPU.

Kemudian, dijadikan basis untuk melakukan proses pencocokan dan penelitian (coklit) oleh petugas Pemutakhiran Data Pemilih (Pantarlih) dengan proses dari rumah ke rumah calon pemilih.

Data hasil pencocokan dan penelitian selanjutnya dinaikkan ke PPS (Panitia Pemungutan Suara) tingkat kalurahan dan PPK (Panitia Pemilihan Kecamatan) tingkat kapanewon untuk dilakukan proses rekapitulasi daftar pemilih hasil perbaikan secara berjenjang. (*)