Keraton Yogyakarta Gelar Pameran Pertanahan Eksklusif

Langkah penting meluruskan informasi terkait Tanah Kasultanan yang kerap membingungkan masyarakat.

Keraton Yogyakarta Gelar Pameran Pertanahan Eksklusif
Konferensi pers pameran

KORANBERNAS.ID, YOGYAKARTA -- Berbalut nuansa budaya yang kental, Keraton Ngayogyakarta Hadiningrat menggelar pameran bertajuk Tales of The Land We Live In  atau "Pameran Pertanahan Kasultanan 2024" selama tiga hari ke depan. Pameran ini berlangsung di Sasana Hinggil Dwi Abad Alun-Alun Selatan Yogyakarta dengan mengusung semangat Jaga Warisan, Jaga Tanah Kita.

Keraton Yogyakarta berkolaborasi dengan Paniradya Kaistimewan dan Dinas Pertanahan serta Tata Ruang (Dispetaru) DIY. Berbagai instansi seperti Diskominfo, Dinas Koperasi dan UMKM, Biro Humas DIY, serta Satpol PP turut mendukung perhelatan ini.

Menurut Ketua Pelaksana Pameran, Sophi Perenissa, pameran yang eksklusif itu dimaksudkan untuk menggugah kesadaran masyarakat mengenai sejarah dan pengelolaan Tanah Kasultanan di DIY yang kaya akan nilai-nilai budaya.

"Kami ingin masyarakat mendapatkan pemahaman yang lebih mendalam tentang sejarah serta hak dan tanggung jawab dalam memanfaatkan dan melestarikan Tanah Kasultanan," terang Sophi saat konferensi pers, Kamis (7/11/2024).

Perjalanan panjang

Memasuki area pameran, pengunjung akan disambut dengan instalasi visual yang menggambarkan perjalanan panjang Tanah Kasultanan, mulai dari era tradisional hingga modern.

Selain itu, tersedia peta persebaran pemanfaatan Tanah Kasultanan di wilayah DIY, memberikan wawasan tentang fungsi tanah ini dalam kehidupan sehari-hari masyarakat.

Carik KHP Datu Dana Suyasa, Bimo Unggul Yudo, menegaskan pameran ini menjadi langkah penting meluruskan informasi terkait Tanah Kasultanan yang kerap membingungkan masyarakat.

"Kegiatan ini adalah upaya Keraton membuka pemahaman masyarakat dan pemangku kepentingan mengenai keberadaan serta pengelolaan tanah Kasultanan Yogyakarta, mulai dari Perjanjian Giyanti hingga Undang-Undang Keistimewaan No. 13 Tahun 2012," ujarnya.

Tata cara

Tak hanya menyoroti sejarah, pameran ini juga akan memaparkan aturan tata cara pemanfaatan aset Tanah Kasultanan sesuai regulasi yang berlaku, termasuk Undang-Undang Keistimewaan dan Peraturan Daerah tahun 2017.

"Pemanfaatan tanah Kasultanan harus mengikuti aturan, dan kegiatan ini menjadi wadah edukasi terbuka untuk memastikan masyarakat memahami prosedur serta hak yang menyertainya," tambah Bimo.

Sinergi antara Keraton dan Dinas Pertanahan dan Tata Ruang DIY ini mendapat apresiasi dari Moh Qayyim Autad S Kom MT selaku Kabid Penatausahaan dan Pengendalian Pertanahan.

Menurutnya, kolaborasi semacam ini sangat diperlukan agar masyarakat mengetahui hak dan aturan yang berlaku terkait pemanfaatan Tanah Kasultanan, guna mencegah konflik atau salah paham.

Jarang diketahui

Selain sejarah dan regulasi, pameran ini juga akan menampilkan berbagai arsip serta data terkait Tanah Kasultanan yang jarang diketahui publik. Harapannya, masyarakat dapat memahami kedudukan tanah-tanah ini dalam struktur tata kelola di Yogyakarta secara lebih komprehensif.

Acara ini juga membuka ruang diskusi dengan narasumber yang berkompeten, sehingga pengunjung dapat bertanya langsung mengenai hal-hal yang belum jelas.

Keraton Yogyakarta berharap masyarakat memiliki pemahaman yang lebih utuh terhadap Tanah Kasultanan, baik dari segi sejarah, aturan pemanfaatan, maupun nilai budaya yang melekat di dalamnya.

Upaya pelestarian warisan budaya ini diharapkan dapat membawa manfaat bagi kesejahteraan sosial, ekonomi, dan budaya masyarakat DIY. (*)