Kepala Dindikbud Purworejo Minta Uang Iuran Dikembalikan

Komite sebelumnya mendapat sumbangan dari wali siswa dan tidak ada masalah, baru era saya disebut pungli.

Kepala Dindikbud Purworejo Minta Uang Iuran Dikembalikan
Kepala Dindikbud Kabupaten Purworejo Wasit Diono. (wahyu nur asmani ew/koranbernas.id)

KORANBERNAS.ID, PURWOREJO -- Dugaan pungutan uang untuk iuran pada salah satu SMP Negeri memperoleh perhatian Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dindikbud) Purworejo, Wasit Diono.

"Kejadian di SMPN 19 berawal dari pengaduan sekitar dua bulan lalu lewat aplikasi Porjo, dan sudah kami jawab lewat aplikasi itu juga. Ternyata pengaduan bukan hanya ke dinas tetapi juga ke Saber Pungli Purworejo. Tiba-tiba kami menerima surat dari Saber Pungli, isinya diduga SMPN 19 ada pungutan dari kelas 7, 8 dan 9," jelas Wasit.

Didampingi Kabid Pengelolaan dan Perizinan Pendidikan Dindikbud Purworejo, Sigit Supriyanto, lebih lanjut dia menjelaskan pihaknya mendapatkan tugas dari bupati dan tim Saber Pungli untuk  memberikan pembinaan ke sekolah itu.

"Kami membentuk tim pembinaan, diketuai Sekretaris Dindikbud Purworejo, Jumat (28/11/2024). Kami juga sudah melakukan pembinaan ke sekolah yang dihadiri kepala sekolah, waka, sekretaris dan bendahara sekolah serta komite sekolah," jelasnya di ruang kerjanya, Selasa (3/12/2024).

Dikembalikan

Wasit menambahkan, kepada tim pihaknya berpesan jika terjadi pungli berarti melanggar Perbup Nomor 52 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan dan Pengelolaan Pendidikan. "Jika sumbangan ke sekolah melanggar Perbup berarti terjadi pungli dan harus dikembalikan," sebutnya.

Dia melanjutkan, saat proses pengembalian disarankan dilengkapi dengan berita acara.

Adapun dana BOS untuk siswa SMP Rp 1,1 juta per anak dan siswa SD Rp 800 ribu per siswa. Dana BOS tersebut tidak bisa untuk membayar honor GTT dan PTT maupun kegiatan ekstrakurikuler.

Sigit Supriyanto menambahkan pihaknya memberikan batasan waktu satu minggu sejak tim Dindikbud memberikan pembinaan. Artinya pada Senin (9/12/2024) semua dana harus sudah dikembalikan kepada wali siswa.

Sanggup mengembalikan

Ketua Komite SMPN 19 Purworejo Agus Bambang menyatakan benar pihaknya turut menghadiri pembinaan dari tim Dindikbud diketuai Sekretaris Dindikbud.

"Benar kami telah mendapat pembinaan dari dinas. Kami sanggup mengembalikan uang tersebut kepada wali siswa. Uang belum kami pergunakan," kata Agus yang baru bertugas dua bulan sebagai ketua komite.

Dia mengatakan komite sebelumnya juga melakukan sumbangan ke sekolah dan tidak ada masalah. "Komite sebelumnya juga mendapat sumbangan dari wali siswa dan tidak ada masalah, baru era saya disebut pungli. Kemarin saya bersama kepala dan waka ikut mendapat pembinaan dari Dindikbud, yang dihadiri Sekdin, Kabid Sarpras dan lainnya. Intinya kami diminta mengembalikan uang tersebut," jelasnya.

Menanggapi hasil pembinaan, pihaknya langsung menindaklanjuti. "Kami langsung TL (tindak lanjuti), hari ini kami membuat surat untuk orang tua agar hadir (tidak boleh diwakilkan) untuk menerima pengembalian Rabu (4/12/2024)," kata Agus melalui sambungan seluler kepada koranbernas.id, Selasa (3/12/2024).

Honor guru

Dia memberikan gambaran motif penarikan sumbangan tersebut, karena lulusan SMPN 19 sulit diterima di SMA 5 (SMA terdekat dengan SMPN 19) dengan jalur zonasi karena jarak dianggap jauh.

"Maka kami berniat memacu dengan prestasi agar siswa SMPN 19 bisa diterima di SMA 5 melalui jalur prestasi.  Selain untuk kegiatan siswa, dana tersebut juga kami peruntukan membayar honor guru tidak tetap (GTT) dua orang dan pegawai tidak tetap (PTT) lima orang," jelasnya.

Dengan sumbangan dikembalikan, komite merasa  kasihan dengan pihak sekolah. "Sekolah bingung untuk membayar honor GTT, PTT dan pembiayaan kegiatan siswa," tandas dia.

Agus Bambang merasa heran dengan mencuatnya dugaan pungli di SMPN 19. Sebab, sebelumnya sudah diadakan rapat pleno dari Komite bersama orang tua siswa. Jumlah sumbangan disebut Rp 800 ribu, Rp 700 ribu itu juga berasal dari para wali siswa.

Meskipun sudah disepakati nominal tertentu, banyak wali siswa memberikan sumbangan secara sukarela, ada yang Rp 300 ribu, Rp 400 ribu, tidak sesuai kesepakatan juga diterima. (*)