Kepala Dinas Menyesal Ada Oknum Guru Terseret Keraton Agung Sejagad

Kepala Dinas Menyesal Ada Oknum Guru Terseret Keraton Agung Sejagad

KORANBERNAS.ID, PURWOREJO -- Viralnya video prosesi Keraton Agung Sejagad (KAS) asal Pogung Jurutengah Bayan Purworejo Jawa Tengah yang mencuat di sosial media berbuntut terlacaknya oknum guru yang diduga ikut terseret.

Dari video tersebut masyarakat mengamati wajah-wajah para pengikut KAS. Dari situlah diketahui keterlibatan oknum guru sebagai pengikut ajaran keraton itu.

Kepala Dinas (Kadis) Pendidikan Kepemudaan dan Olahraga (Dikpora) Kabupaten Purworejo, Sukmo Widi, menyayangkan seorang tenaga pendidik mudah terseret ajaran yang tidak masuk akal. Yang bersangkutan merupakan guru Aparatur Sipil Negara (ASN) yang bertugas di Sekolah Dasar (SD) Kutoarjo.

“Guru dengan inisial MS sudah dipanggil dan dimintai keterangan. Yang bersangkutan dijanjikan akan mendapat gaji bulanan,” jelas Sukmo kepada koranbernas.id, Kamis (16/1/2020).

Yang bersangkutan mengikuti kegiatan tersebut karena bulan depan pensiun. Dia mengikuti kegiatan itu hanya untuk persiapan pensiun saja. Dengan kata lain hanya menjadi korban.

“Tidak ada upaya makar ataupun menistakan agama, dijanjikan mendapat harta dari Amerika. Kami menyimpulkan oknum guru tersebut hanya tertipu,” ucapnya.

Pihaknya mengimbau seluruh tenaga pendidik atau guru tidak mudah tergiur dan terseret suatu perkumpulan yang dengan iming-iming apapun yang akhirnya dapat merugikan.

Kepala SDIT Salsabila Purworejo, Wuntad Wawan Sembodo, menunjukkan surat pernyataan bermaterai yang dibuat oknum pengikut KAS, didampingi Humas Arif Wibowo. (w asmani/koranbernas.id)

Secara terpisah, kepada koranbernas.id, Kepala SDIT Salsabila Purworejo, Wuntad Wawan Sembodo juga mengakui terdapat dua oknum bawahannya yang terlibat sebagai pengikut KAS. "Saya mengetahui keterlibatan dua oknum itu dari wali  murid pada Senin 13 Januari 2020," papar Wuntad.

Pihaknya sangat terkejut dan tidak menduga sama sekali. "Kalau saya mengetahui dari awal tentunya sudah dicegah," tambahnya.

Sesuai ketentuan yayasan, karyawan yang melanggar, Bab II ayat 16 dan 17, ancamannya adalah pemberhentian.

Namun pihaknya membuat kebijakan yang dirasa lebih manusiawi serta mengandung unsur pembinaan. Dua oknum tersebut dinonaktifkan selama dua bulan. "Selanjutnya akan kami kaji apakah yang bersangkutan diberhentikan atau tidak," tandasnya.

Kebijakan ini diambil karena oknum itu sudah mengakui kesalahannya dan berjanji akan memperbaiki. Menurut dia, kedua oknum itu telah melanggar tiga hal. Pertama, pelanggaran terhadap NKRI.

"Padahal SDIT Salsabila Purworejo mengedepankan NKRI, karena kami ada upacara bendera dan penghormatan bendera merah putih," lanjut Wuntad.

Kesalahan kedua, oknum itu terlibat money game dan kesalahan ketiga sebagai pengikut kerajaan tentu ada ritual, sementara SDIT merupakan sekolah Islam sehingga tidak sesuai.

Keduanya pada Kamis (16/1/2020) membuat surat pernyataan bermaterai dan bertobat. "Kami akan terus melakukan pembinaan, dalam masa nonaktif tersebut," tambahnya. (sol)