Kamera Cerdas Mencatat Langsung Pelanggaran Lalu Lintas
KORANBERNAS.ID, YOGYAKARTA -- Terhitung mulai Kamis (13/8/2020), Ditlantas Polda DIY menerapkan Electronic Tilang Law Enforcement (ETLE). Terdapat setidaknya empat pelanggaran yang menjadi prioritas penegakan tilang elektronik atau e-tilang ini.
“Pelanggaran yang kita utamakan adalah marka. Kedua, menerobos lampu merah. Ketiga, (penggunaan) handphone saat berkendara. Terakhir, kecepatan, khususnya seperti di Kulonprogo ketika keluar dari bandara,” ungkap Kombes Polisi I Made Agus Prasatya, Dirlantas Polda DIY, Rabu (12/8/2020).
Usai berkampanye dan sosialisasi di Titik Nol Kilometer Yogyakarta, I Made Agus Prasatya mengungkapkan pihaknya menggunakan kamera pengawas dilengkapi kecerdasan buatan atau artificial intelligence yang secara otomatis akan memotret dan mengidentifikasi pelanggar lalu lintas.
“Apa itu ETLE? ETLE ini sebuah sistem penegakan hukum yang dilengkapi kamera canggih artificial intelligence yang secara otomatis bisa meng-capture seluruh pelanggaran,” ungkap pria asal Bali itu.
Dirlantas Polda DIY Kombes Polisi I Made Agus Prasatya. (rosihan anwar/koranbernas.id)
Dia menambahkan ada empat titik CCTV yang kini dipasang dan terkoneksi dengan basis data Real Traffic Management Center (RTMC) Polda DIY. Setiap pelanggaran yang terdata akan diolah dan surat tilang dikirim ke alamat pelanggar sesuai domisili yang tertera di STNK dalam kurun waktu tiga hari setelah pelanggaran terjadi.
“Pada era pandemi Covid-19 ini, ETLE diterapkan mengedepankan tindakan represif non-yustisial. Artinya ada suatu pengawasan, teguran kepada pelanggar yang ter-capture kamera,” tandasnya.
Yuniarsih, warga Kecamatan Jetis Kota Yogyakarta menyebutkan penggunaan tilang elektronik diharapkan dapat meningkatkan kesadaran masyarakat dalam berlalu lintas, baik ada maupun tidak adanya petugas yang berjaga. “Ya baguslah, lebih tertib. Jadi, bisa lebih patuh terhadap situasi,” ungkapnya.
Pendapat berbeda dilontarkan Amania Ibtaqo. Mahasiswi UGM ini menilai efektivitas tilang elektronik perlu dilakukan kajian serius apakah menumbuhkan kesadaran dan kepatuhan hukum di masyarakat.
“Ini bagus saja karena menyesuaikan dengan digitalisasi. Tapi apakah itu efektif, apakah masyarakat juga bisa tertib, karena menurut saya jika aturannya sudah dilakukan digitalisasi tapi masyarakatnya masih sulit untuk tertib ya percuma saja,” kata mahasiswi asal Jawa Timur tersebut.
Penerapan tilang elektronik diuji coba di empat kota di Indonesia mulai 13 Agustus. Jakarta menjadi pioner penerapan e-tilang kemudian diikuti Yogyakarta, Surabaya dan Bandung. (sol)