Jika BOS Kurang, Sekolah Boleh Menerima Sumbangan Tidak Mengikat

Jika BOS Kurang, Sekolah Boleh Menerima Sumbangan Tidak Mengikat
Kepala Subseksi Idiologi, Politik, Pertahanan, Keamanan, Sosial, Budaya, Teknologi Informasi, Produksi Intelijent dan Penerangan Hukum pada Bidang Intelijent Kejaksaan Negeri Purworejo, Dedy Fajar Nugraha (pegang mic). (wahyu Asmani/koranbernas.id)

KORANBERNAS.ID, PURWOREJO--BOS (biaya operasional sekolah) membiayai sekolah negeri baik SD, SMP maupun SLTA, namun terkadang BOS yang sudah ditetapkan oleh pemerintah jumlahnya masih dianggap kurang. Atas kekurangan anggaran, sekolah diperbolehkan menerima sumbangan yang tidak mengikat.

Pendapat tersebut disampaikan Kepala Subseksi Idiologi, Politik, Pertahanan, Keamanan, Sosial, Budaya, Teknologi Informasi, Produksi Intelijent dan Penerangan Hukum pada Bidang Intelijent Kejaksaan Negeri Purworejo, Dedy Fajar Nugraha, yang menjadi salah satu nara sumber penyuluhan anti koruspsi dalam rangka Hari Anti Korupsi Dunia, di Gedung PKPRI Purworejo, Jumat (8/12/2023).

Menurutnya, di Purworejo, sejumlah sekolah masih terjadi kekurangan dana dalam pengelolaan kegiatan belajar mengajar. Terjadi kekurangpahaman terkait dengan adanya penarikan dana disekolah, apakah masuk dalam kategori pungutan ataupun sumbangan.

“Sebenarnya kalau memungut, meminta dengan menentukan jumlah itu tidak boleh, yang dibolehkan adalah sumbangan yang dikelola oleh komite dan sifatnya tidak mengikat, dalam artian tidak boleh ditentukan jumlahnya, tidak boleh jangkanya, dan tidak boleh dijadikan persyaratan akademik, maksudnya kalau tidak memberikan sumbangan tidak boleh ujian, yang boleh namanya sumbangan dan itu adalah sukarela tidak ada paksaan, artinya ketika mampu ya boleh menyumbang tapi kalau tidak mampu yo boleh tidak menyumbang, artinya itu sifatnya suka rela,” jelasnya dalam kegiatan Penyuluhan Hukum dan Peningkatan Kapasitas Pengelolaan Dana BOS,  kerjasama Kejaksaan Negeri Purworejo dan Dindikbud Kabupaten Purworejo Jawa Tengah.

Dedy mengatakan, secara point besar materi yang disampaikan dalam penyuluhan hukum itu adalah terkait dengan pengelolaan dana BOS.  Materi itu diberikan supaya tidak ada penyimpangan dengan pengelolaanya, dan pembuatan administrasinya juga harus sesuai dengan ketentuan yang ada.

“Intinya yang sudah dikelola apa yang digunakan dengan dana BOS itu tidak boleh menyimpangi dari ketentuan yang ada, karena sudah ada juknisnya yaitu Permendikbudristek no 63 tahun 2022,” katanya.

Selaku aparat penegak hukum, pihaknya berpesan, supaya kedepan pengelolaan dana BOS bisa dilaksanakan dengan baik, tertib anggaran, tertib administrasi, dan tepat sasaranya.

“Yang penting itu tidak boleh ada penyimpangan pengelolaan dana BOS, yang tentunya hal tersebut juga ada pembinaan dari Dinas pendidikan. Disamping itu bila memang ada persoalan hukum yang terkait dengan pengelolaan dana BOS, kami membuka ruang di Kejaksaan untuk memberikan pelayanan hukum untuk ruang konsultasi,” pesannya.

Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Purworejo, Wasit Diono, saat ditemui disela kegiatan menuturkan dalam rangka peringatan Hari Anti Korupsi se- Dunia, yang jatuh setiap tanggal 9 Desember, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Purworejo, bekerjasama dengan Kejaksaan Negeri (Kejari) Purworejo, Jawa Tengah, menggelar

Kegiatan itu diikuti oleh 226 Kepala SD Negeri dari 8 Korwilcambidik yang ada di Kabupaten Purworejo, diantaranya Korwilcambidik Bener, Loano, Gebang, Purworejo, Purwodadi, Bagelen, Banyuurip dan Kemiri.

Kegiatan itu dilaksanakan guna memberikan wawasan, pengetahuan hukum terkait dengan pengelolaan Dana BOS di sekolah. Penyuluhan Hukum dan Peningkatan Kapasitas Pengelolaan Dana BOS diberikan dengan menghadirkan sejumlah nara sumber dari Kejaksaan Negeri Purworejo.

“Dalam rangka memperingati Hari Korupsi se Dunia, yang jatuh pada tanggal 9 Desember 2023, jajaran lingkungan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Purworejo, menyelenggarakan beberapa aksi, baik dilingkungan dinas maupun dilingkungan Satuan Pendidikan,” ungkap Wasit di sela acara.

Disebutkan, aksi dilngkungan dinas, pihaknya menyelenggarakan penyuluhan Anti Korupsi dengan mengundang nara sumber dari Inspectorat. Sedangkan dilingkungan Satuan Pendidikan yang dimotori para Korwilcambidik mengadakan Penyuluhan Hukum dengan nara sumber dari Kejaksaan Negeri Purworejo.

“Tujuannya ya biar secara hukum terus prosedur dan sebagainya lebih jelas, meskipun sebagian teman- teman sudah tau juga tapi minimal untuk penyegaran,” lanjutnya.

Wasit berharap dengan kegiatan itu, para bapak ibu guru, para kepala Satuan Pendidikan dilapangan menjadi tidak bingung lagi, dimana tata cara biaya penyelenggaraan pendidikan semua sudah diatur baik oleh Kemendikbud, Permendikbud, maupun Perda.

“Semua diatur disana tentang standart syarat pelayanan minimal bagaimana untuk biaya diluar standar minimal juga semua diatur. Ini sebagai langkah kami untuk maju karena sementara kan dilingkungan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan jadi sorotan lah dan saya akui memang di dinas kami itu potensi itu, karena banyak kegiatan, dimana banyak kegiatan pastinya juga banyak anggaran, la ini kalau tidak ada pengarahan, pengendalian dan kontrol, ini akan jadi masalah besar,” ujarnya.

Selain Penyuluhan Hukum, untuk memberikan panduan atau pegangan dan payung hukum, saat ini Dindikbud Purworejo juga sedang menyusun Perbup, sebagai tindak lanjut dari Perda yang ada tentang biaya penyelenggaraan pendidikan.

“Ini sedang kami rapatkan bersama stekholder terkait termasuk bagian hukum dan sebagainya. Harapan kami secepatnya Perbup akan terwujud, dan nanti bisa sebagai pegangan untuk teman- teman di lapangan. Perbup ini isinya salah satunya akan membagi mana dana yang dibiayai oleh pemerintah, baik itu pusat, propinsi dan daerah, dan pendidikan mana yang nanti yang boleh dibiayai oleh sumbangan dari masyarakat. Sumbangan masih boleh, dan sumbangan adalah yang berasal dari orang- orang yang peduli dengan pendidikan. Jangan sampai dalam satu kegiatan dibiayai dobel yang berasal dari pemerintah juga dari sumbangan masyarakat, barangkali ada sehingga kedepan tidak akan terjadi. Dan ini menjadi salah satu untuk penyelenggaraan yang lebih akuntable, dapat dipertanggung jawabkan,” jelasnya.

Salah satu peserta Kepala SD Negeri Purworejo, Sugiyarti, mengaku senang dan apresiasi atas terselenggeranya kegiatan itu.

“Tanggapan saya dengan diberikan penyuluhan ini kami menjadi tau, yang tadinya kami awam dalam hal hukum tentang penggunaan dana bos, sebetulnya sudah ada aturanya, tapi karena ini diberi penjelasan jadi semakin paham,” pungkasnya. (*)