Jangan Terkejut Jika Tiba-tiba Menerima Surat Tilang

Jangan Terkejut Jika Tiba-tiba Menerima Surat Tilang

KORANBERNAS.ID, KEBUMEN -- Pengendara kendaraan bermotor harus tetap disiplin, meskipun tidak ada polisi lalu lintas di jalan. Jika tidak disiplin berlalu lintas, jangan terkejut jika menerima Surat Pemberitahuan bukti pelanggaran (tilang).

Penerapan E-ETLE (Electronic Traffic Law Enforcement) memungkinkan pengendara di jalan melanggar aturan berlalu lintas, dengan sengaja atau tanpa sengaja, terekam kamera yang dipasang di beberapa tempat atau kamera yang dibawa anggota Satuan Lalu Lintas.

Kepala Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Kebumen, AKP Supriyanto SH, kepada koranbernas.id, Rabu (24/3/2021), menjelaskan sarana dan prasarana penerapan E-ETLE di Kebumen sudah ada. Ada tiga kamera untuk merekam pelanggaran di tiga tempat. Ketiga tempat itu berada di persimpangan jalan. Salah satunya di Kota Kebumen. Ketiga kamera terkoneksi di National Traffic Management Center (NTMC) Korps Lalu Lintas Polri.

"Setiap pelanggaran lalu lintas di tiga tempat itu, bukti pelanggaranya rekaman plat nomor kendaraan, helm dan kendaraan yang terekam CCTV," kata Supriyanto.

Beberapa jenis pelanggaran diantaranya pelanggaran rambu, marka jalan, tidak memakai helm, tidak memakai sabuk pengaman bagi pengendara mobil.

Supriyanto mengingatkan, belok kiri bagi pengendara di persimpangan jalan harus memperhatikan Alat Pengatur Lalu Lintas (APLL/lampu lalu lintas). Jika lampu menyala merah, wajib berhenti, kecuali ada petunjuk "Belok Kiri Jalan Terus" atau "Lurus Jalan Terus".

Setiap pelanggaran, pemilik motor atau mobil, akan mendapat surat pemberitahuan pelanggaran. Petugas akan mengkonfirmasi pengguna kendaraan. Jika dipakai orang lain, bukti pelanggaran diberikan kepada pengendara.

Pembayaran ada dua jenis. Yakni, membayar denda setelah ada putusan pengadilan besaran denda, atau ketika membayar Pajak Kendaraan Bermotor (PKB).

Pelanggaran yang terekam CCTV di Kabupaten Kebumen cukup tinggi. Dalam sehari di satu lokasi CCTV bisa terjadi seratusan pelanggaran. Sebelum diberlakukan E-ETLE, rekaman bukti pelanggaran sebagai data pelanggaran, belum ada penindakan. Bukti pelanggaran setelah diterapkan E-ETLE.

Satuan Lalu Lintas Polres Kebumen juga menggunakan sarana kamera yang terpasang di helm anggota Satlantas dan mobil patroli Satlantas. Kamera itu merekam setiap perilaku pengendara kendaraan bermotor. Jika ada pelanggaran, rekaman kamera menjadi bukti pelanggaran.

Supriyanto mengimbau kepada pengendara kendaraan bermotor agar disiplin berlalu lintas, meskipun tidak ada anggota Satlantas. (*)