Jaga Netralitas, ASN Musti Hati Hati Saat Selfie dan Pasang Status

Jaga Netralitas, ASN Musti Hati Hati Saat Selfie dan Pasang Status

KORANBERNAS.ID, BANTUL--Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu)Kabupaten Bantul menggelar kegiatan Sosialisasi Dan Implementasi Regulasi Perbawaslu dan Non Perbawaslu “Sosialisasi Peraturan Pemilu 2024” di Hotel Ross In, Senin (17/4/2023). Kegiatan diikuti 17 Panewu se Bantul, 24 Organisasi Perangkat Daerah (OPD) serta ketua dan anggota yang membidangi hukum dan pencegahan pelanggaran pemilu. Juga anggota Panwaslucam se Kabupaten Bantul.

Ketua Bawaslu Kabupaten Bantul,Harlina SH kepada koranbernas.id di lokasi mengatakan, sosialisasi bertujuan mensinergikan terkait ketugasan PNS jajaran Panwaslucam yang ditugaskan disana.

“Dengan sosialisaai ini diharapkan peserta akan memahami apa Batasan ketugasan dari sisi PNS di Panwaslucam dan peran PNS di keseharian sebagai bawahan dari Panewu masing-masing. Jadi harus bisa membedakan,” katanya.

Diharapkan juga materi sosialisasi terkait materi pengawasan pemilu bisa di breakdown untuk kemudian disebarluaskan ke lingkungan masing-masing.

“Ini juga salah satu penerapan dari Bawaslu dalam menjalankan tugas melakukan upaya pencegahan pelanggaran dan sengketa proses,” katanya.

Maka semua harus memahami regulasi dan aturan main yang berlaku termasuk mereka sebagai pemangku kewilayahan misalnya panewu (camat-red).

Maka pemangku wilayah,kendati saat ini belum tahapan kampanye,agar pandai memilah dan hati-hati saat ada undangan yang datang untuk menghadiri sebuah acara. Ketika undangan reses dari anggota dewan dan logo yang ditampilkan adalah logo dewan,maka diijinkan. Namun jika undangan itu bersifat pribadi (person) misal undangan bakti sosial dan ada logo partai, maka jangan dihadiri.

“Saat datang ke acarapun hati-hati saat selfie dan juga gesture dijaga. Misal soal jari, agar jangan menimbukan persepsi bagi yang melihat apalagi saat dibuat sebuah status. Karena sangat jelas aturanya Aparatur Sipil Negara (ASN) itu harus menjaga netralitas.

Jika umpama mau pasang status dengan anggota dewan ya jangan disebut partainya.

“Jadi memang harus pandai-pandai bersikap baik di dunia nyata ataupun di media sosial,” tandas Harlina.

Ha itu juga jelas tertera dalam pasal 9 ayat 1 UU Nomor 5 Tahun 2014 tentang “Aparatur Sipil Negara”, bahwa ASN tidak boleh diintervensi Partai Politik. Maka ASN harus memiliki kepekaan terhadap aturan yang berlaku. Sebab tahapan pemilu serentak 2024 sudah dimulai,kendati untuk tahapan kampanye belum dilaksanakan.

“18 partai politik peserta pemilu 2024 sudah ditetapkan. Artinya walaupun belum tahapan masa kampanye,ketika ada logo atau atribut partai maka berpotensi adanya pelanggaran,” katanya.

Saat ini,lanjut Harlina yang boleh dilakukan oleh partai politik atau anggota Parpol adalah sosialisasi dengan pertemuan terbatas dan menyampaikan visi serta misi tanpa ajakan memilih partai tersebut. Lalu boleh memasang logo,bendera atau alat peraga tapi sifatnya internal.

Sementara Jumarno MH anggota Bawaslu Divisi Penyelesaian sengketa mengatakan agar ASN sangat berhati-hati termasuk juga di media sosial. Jangan mengaplod terkait dukungan kepada calon atau partai politik tertentu.“Bahkan untuk like juga jangan dilakukan ketika kontennya terkait partai atau calon tertentu karena berpotensi terjadinya pelanggaran,”katanya. (*)