Ini Pesan Dishub Purworejo untuk Pengguna Jasa Parkir
Besaran tarif parkir saat ini tidak mengalami perubahan atau kenaikan.
KORANBERNAS.ID, PURWOREJO -- Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Purworejo Jawa Tengah menghimbau masyarakat pengguna jasa parkir selalu meminta karcis parkir kepada juru parkir. Ini dimaksudkan untuk memastikan tarif parkir yang disediakan sesuai peraturan yang berlaku dan pungutan bisa masuk kas daerah.
"Itu sebagai bukti bahwa telah membayar parkir, uangnya bisa masuk ke kas daerah," kata Deasy Ari Wulandari, Plt Kepala Dishub Purworejo, Jumat (10/1/2025), di kantornya.
Dia mengungkapkan sesuai Perda Nomor 11 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, besaran tarif parkir saat ini tidak mengalami perubahan atau kenaikan.
Tarif parkir Tepi Jalan Umum (TJU) untuk roda dua sebesar Rp 1.000, roda empat Rp 2.000, roda enam Rp 3.000, dan roda lebih dari enam Rp 5.000. Sedangkan Tempat Khusus Parkir (TKP) kendaraan roda dua Rp 2.000 dan roda empat Rp 4.000.
Deasy Ari Wulandari didampingi Okta Satriawan. (wahyu nur asmani ew/koranbernas.id)
"Untuk parkir insidentil atau saat ada event tertentu tarif roda dua sebesar 5.000 dan roda empat 10.000, berlaku untuk di tepi jalan umum, sedangkan yang di luar jalan umum atau event pribadi biasanya hanya dikenai pajak," jelas Deasy didampingi Plt Kabid Angkutan, Terminal dan Perparkiran, Okta Satriawan.
Terdapat enam titik Tempat Khusus Parkir yaitu di Pasar Baledono, Pasar Purworejo, RSUD Tjitrowardojo, Pasar Kutoarjo, GOR Sarwo Edhie Wibowo dan Tempat Wisata (Goa Seplawan dan Kolam Renang Arta Tirta). Sedangkan parkir Tepi Jalan Umum total ada 183 lokasi dengan rincian 146 lokasi di Purworejo dan 37 di Kutoarjo.
"Selain sudah memasang papan informasi tarif parkir pada sejumlah titik, kita juga melakukan pembinaan berkala dan rutin, monitoring berkala biasanya dilakukan dua hari atau tiga hari sekali," ujarnya.
Deasy juga mengimbau masyarakat melaporkan jika mendapati lampu jalan dan traffic light mati. Dinas Perhubungan akan segera melakukan pengecekan dan perbaikan.
Pencurian MCB
"Ikut mengawasi dan menjaga kalau ada yang mencurigakan, karena pernah ada lampu mati karena ada pencurian MCB di lokasi itu. Jika ada laporan lampu mati atau traffic light eror bisa hubungi nomor 08139219685," katanya.
Deasy menyebut di Kabupaten Purworejo hingga saat ini telah terpasang 5.057 Penerangan Jalan Umum (PJU). PJU yang menggunakan tiang sendiri ada 4.670 dan PJU yang menempel tiang listrik PLN ada 299.
PJU itu terpasang di tepi jalan umum baik jalan nasional, jalan provinsi, jalan kabupaten maupun poros desa.
Disebutkan, Dinas Perhubungan Kabupaten Purworejo memiliki bidang yaitu Bidang Lalu Lintas, Bidang Pengujian Kendaraan Bermotor serta Bidang Angkutan, Terminal dan Perparkiran.
"Masyarakat bisa memanfaatkan uji KIR (keur), guna memastikan kendaraan bermotor layak digunakan di jalan raya, terutama angkutan umum dan barang, sekarang bisa dilayani secara gratis atau tanpa retribusi KIR," terangnya. (*)