Ini Imbauan P2T kepada Warga Wadas Penolak Quarry
KORANBERNAS.ID, PURWOREJO -- Pelaksana Pengadaan Tanah (P2T) Proyek Strategis Nasional (PSN) Bendungan Bener mengimbau kepada warga Desa Wadas Kontra Quarry (batuan andesit) untuk segera melakukan inventaris dan identifikasi (invent-iden) tanah terdampak quarry di Desa Wadas Kecamatan Bener Kabupaten Purworejo Jawa Tengah. Sebab jika tidak segera melakukan inven-inden, maka akan dilakukan sistem konsinyasi.
Pelaksana Pengadaan Tanah, Balai Besar Wilayah Sungai Serayu Opak (BBWSSO) telah melakukan pendekatan terhadap warga yang penolak quarry, agar segera melakukan invent-inden.
P2T sendiri telah melakukan proses invent-iden tanah terdampak quarry di Desa Wadas, Selasa (11/4/2023). Meskipun ditentang oleh beberapa warga yang masih menolak, pengukuran tetap berjalan untuk warga yang telah setuju untuk diukur.
Menurut Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pengadaan tanah Bendungan Bener Balai Besar Wilayah Sungai Serayu Opak (BBWSSO), Herry Prasetyo, penolakan berakhir pada tanggal 6 Juni 2023.
Semula, invent-iden direncanakan 5 April 2023, namun warga yang masih menolak meminta dilakukan diskusi dan musyawarah sehingga diundur menjadi 11-13 April 2023.
"Khusus untuk tanah terdampak di Desa Wadas target pengadaan tanah adalah 124 hektar. Telah terbebaskan seluas 93,7 ha, tinggal kurang 30,3 ha. Jika dipersentase, tinggal 24,5 persen yang belum dibebaskan," jelas Herry.
Dalam beberapa kali diskusi dan musyawarah, pihak kontra quarry meminta tiga poin yang harus dipenuhi jika ingin memgambil batu andesit untuk dasar bendungan Bener di Desa Wadas.
Batuan andesit (quarry) akan dipergunakan untuk material dasar Bendungan Bener.
PPK fisik Bendungan Bener pada BBWSSO, M Yushar Yahya, mengatakan negosiasi dihadiri oleh Siswanto dan kawan-kawan dari Gempa Dewa.
"Poin pertama adalah penentuan batas aman galian (untuk blasting). Kalau dari sisi (sudut pandang) kami batas aman galian dari hasil percobaan adalah 300 meter dari rumah warga terdekat. Tapi menurut mereka, jarak aman adalah 500 m. Akhirnya disepakati radius 500 meter untuk batas galian aman di Dusun Randuparang, 300 meter di Dusun Kaligendol dan Winong dan telah dilakukan pengukuran dan pemasangan patok batas galian," kata Yushar, Selasa (11/04/2023).
Poin kedua, lanjut Yushar, terkait isu mata air yang akan mati jika quarry dilaksanakan. Oleh karena itu, Pemerintah telah membuatkan sumur bor sebanyak enam titik beserta reservoar di lima dusun yaitu Winong, Kaliancar, Kaligendol, Randuparang dan Krajan.
Infrastruktur lain yang menjadi tuntutan warga adalah jalan desa dan talud penahan longsor pun telah dibangun.
"Pekerjaan jalan dari Randuparang ke arah Kaligendol sudah selesai dikerjakan. Jalan dari Kaligendol ke arah Winong selesai sedangkan dari perbatasan Kaligendol-Winong masih proses pengerjaan. Total panjang jalan sekitar 1,8 km. Semua dibangun dengan rabat beton lebar 3 meter dan tebal 12 cm," papar Yushar.
Pekerjaan jalan ini pun dengan sistem padat karya, para pekerja juga adalah warga Desa Wadas, termasuk Siswanto.
"Jadi sebetulnya seluruh permintaan warga sudah dipenuhi termasuk melalui program pemerintah Provinsi, namun memang ada satu hal yang tidak bisa dipenuhi karena bertentangan dengan undang-undang pengadaan tanah, di mana warga minta deal (kesepakatan) harga sebelum dilakukan invent-inden. Berdasarkan undang-undang pengadaan tanah invent-inden harus dilakukan terlebih dahulu sebagai dasar tim KJPP melakukan perhitungan nilai ganti untung," ucap Yushar.
Perlu diketahui, Siswanto cs meminta ganti rugi sebesar Rp 20 juta per meter, angka tersebut dinilai terlalu besar. Sebagai perbandingan, harga tanah di Kabupaten Purworejo tepatnya di Desa/Kecamatan Pituruh hanya mencapai Rp 6-7 juta per meternya. Padahal lokasi tersebut sangat strategis berada di tengah kota (keramaian).
Menurut Heri, jika invent-inden tidak dilaksanakan akibat adanya penolakan, mekanisme yang akan dilakukan adalah konsinyasi berupa penitipan ganti kerugian di Pengadilan Negeri Purworejo.
Karena dengan tidak dapat dilakukan invent-inden di lapangan maka P2T tidak dapat melakukan perhitungan jenis dan jumlah tanam tumbuh ditanah warga terdampak sehingga nilai ganti rugi yang diberikan hanya untuk tanah yang luasannya telah diketahui oleh P2T berdasarkan peta persil desa.
Berdasarkan pemberian ganti untung sebelumnya tanah di Desa Wadas diharga Rp 213 ribu - Rp 265 ribu per m2, dan total rata-rata harga nilai ganti rugi per meter persegi bisa mencapai Rp 700 ribu per m2 termasuk tanam tumbuhnya.
Jika dikonsinyasi, pemilik tanah akan sangat rugi, tanaman yang mereka miliki tidak bisa diberikan ganti rugi karena proses perhitungan tanam tumbuh oleh satgas tidak bisa dilaksanakan. Berbeda dengan pelaksanaan invent-inden, petugas mencatat tanam tumbuh milik warga. (*)