Honda Phantom Pemicu Konflik Antara J&T dan Costumernya Akhirnya Ketemu, Dosen Undip Ikut Jadi Korban

Honda Phantom Pemicu Konflik Antara J&T dan Costumernya Akhirnya Ketemu, Dosen Undip Ikut Jadi Korban
Ahmad Kartadi. (istimewa)

KORANBERNAS.ID, YOGYAKARTA—Sebuah sepeda motor Honda Phantom AB 2161 TZ yang menjadi penyebab pertikaian antara salah satu gerai J&T di Yogyakarta dan costumernya Ispurwanto atau Totok, akhirnya ditemukan. Namun, penemuan sepeda motor ini ikut membawa korban, yakni salah seorang dosen di Universitas Diponegoro (Undip) Semarang.

Sebagaimana diberitakan sebelumnya, sebuah sepeda motor jenis Honda Phantom, telah hilang dicuri orang dari Gudang J&T di Jalan Affandi No 7 Caturtunggal, Depok Sleman, 4 April 2024 dini hari. Gerai mitra J&T ini, adalah milik Ahmad Kartadi atau Adi. Pencurinya, diduga adalah Adhi Musfirah, salah seorang karyawan Achmad Kartadi, yang baru bekerja sekira 3 pekan lamanya.

Sepeda motor jenis Honda Phantom ini, adalah milik Ispurwanto warga Patangpuluhan Yogyakarta. Semula, Totok berniat mengirimkan sepeda motor ini untuk anaknya yang berdomisili di Sikka Nusa Tenggara Timur (NTT). Tokoh marhaen ini lantas meminta jasa J&T di Jalan Affandi Caturtunggal, dengan biaya pengiriman sebesar Rp 3.650.000.

Naas, sepeda motor yang sudah dipacking dan disimpan di gudang menunggu proses input resi dan pengiriman, justru raib dilarikan oleh Adhi, yang notabene adalah karyawan Ahmad Kartadi.

“Jadi sepeda motor itu masih dalam kewenangan kami CV Kilat Nusantara atau J&T Jalan Affandi. Belum masuk kewenangan PT Global Jet Cargo atau J&T pusat. Rekaman CCTV lengkap,” kata Ahmad Kartadi atau Adi, Rabu (8/5/2024).

Mengetahui barang milik kliennya hilang, Ahmad Kartadi terus berupaya mencari keberadaannya. Ia sempat meminta rekan-rekannya untuk nyanggong di jalan lintas selatan menuju Jawa Barat dan juga di jalan Pantura. Ini dilakukan, lantaran Adhi Musfirah beralamat di Bekasi. Ia menduga sepeda motor tersebut dibawa ke arah Jakarta.

Ahmad atau Adi, juga mengontak keluarga Adhi. Ia menyampaikan peristiwa yang terjadi dan berharap mereka bisa membantunya mengetahui keberadaan sepeda motor dimaksud.

“Ternyata benar, Adhi menghubungi ibunya. Saat ditanya tentang sepeda motor itu, dia bilang ada di Semarang di tangan Pak Imam. Ceritanya, sepeda motor itu sudah dijual lewat OLX dan dibeli Pak Imam yang juga dosen di Undip, dengan harga Rp 12 juta dari penawaran Rp 15 juta. Dijual murah karena dokumennya hanya foto copian,” kata Ahmad Kartadi menjelaskan.

Saat ini, sepeda motor tersebut, lanjutnya, sudah ada di Polsek Depok Barat. Pak Imam sendiri yang mengantarkannya ke Jogja, setelah ditemui Ahmad Kartadi dan membicarakan duduk perkaranya secara baik-baik. Sedangkan Adhi Musfirah belum diketahui keberadaannya dan masih dalam pengejaran.

“Jadi Pak Imam juga korban dalam kasus ini. Beliau tergiur harga yang murah, dan tertipu oleh Adhi. Saya sekarang tinggal menunggu barang itu diambil Pak Totok, dan saya meminta kembali uang pengganti yang sudah saya transfer sebagian sebesar Rp 6.5 juta. Kenapa di Polsek Depok Barat? Karena kasus kehilangan sepeda motor ini memang dilaporkan Pak Totok ke Polsek Depok Barat,” lanjutnya.

Bantah Tidak Kooperatif

Terkait kasus ini, Ahmad Kartadi menampik tudingan bahwa dirinya tidak kooperatif merespon komplain Ispurwanto. Adi mengaku sudah menyampaikan komitmennya akan bertanggungjawab atas hilangnya Honda Phantom milik Totok. 

Adi juga sudah mengirimkan uang senilai Rp 5 juta pada tanggal 26 April 2024

sebagai tahap awal mengganti nilai kerugian yang dialami Totok. Kemudian pada dirinya kembali mengirimkan uang pengganti kerugian sebesar Rp 6 juta.

“Sebaliknya, saya justru kaget kalau beliau minta ganti rugi sebesar Rp 46 juta. Lha pasaran harga Honda Phantom tahun yang sama di kisaran Rp 25-30 juta. Masak saya harus mengganti sebesar Rp 46 juta,” kata Adi dengan nada heran.

Meski merasa diperlakukan secara berlebihan, Ahmad Kartadi mengaku tidak mempermasalahkan. Dirinya bersyukur, sepeda motor yang hilang sudah kembali dengan utuh dan dalam kondisi lebih baik. 

Saat ini, yang menjadi perhatiannya justru Imam dosen Undip yang menjadi korban dalam kasus ini.

“Saya sudah berniat, kalau semua sudah selesai, saya ingin membantu meringankan beban kerugian Pak Imam. Mungkin uang pengembalian dari Pak Totok nanti akan saya sampaikan ke Pak Imam. Kasihan juga beliau harus merugi Rp 12 juta,” pungkas Mantan Ketua Kokam ini. (*)