Hindari Sanksi Administrasi, Pembahasan RAPBD 2020 Kebumen Dipercepat
KORANBERNAS.ID -- Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kebumen mempercepat pembahasan Rancangan Peraturan Daerah Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2020 (Raperda APBD 2020). Langkah ini diambil untuk menghindari sanksi administrasi. Dijadwalkan pembahasan Raperda rampung dengan pengambilan keputusan selambat-lambatnya Jumat (29/11/2019).
Hal itu dikatakan Ketua DPRD Kebumen, Sarimun, kepada wartawan Selasa (26/11/2019). Sebenarnya, DPRD Kabupate Kebumen menjadwalkan rapat paripurna penyampaian Laporan Badan Anggaran (Banggar) terhadap Raperda APBD 2020 pada Selasa (26/11/2019) pagi. Karena jumlah anggota DPRD Kebumen yang hadir hanya 17 orang, pimpinan rapat, Sarimun menunda laporan Banggar, Selasa (26/11/2019) malam. “Masih ada finalisasi anggaran,“ kata Sarimun tentang alasan penundaan itu.
Pembahasan Reperda APBD 2020 sebenarnya bisa dimulai DPRD Kabupaten Kebumen masa jabatan 2014-2019 karena Kebijakan Umum Anggaran Prioritas Plafon Sementara (KUA–PPAS) tahun anggaan 2020 sudah diserahkan Bupati Kebumen kepada pimpiaan DPRD Kebumen, pada 18 Juli 2019. Namun pembahasan Raperda APBD 2020 baru dilakukan DPRD Kebumen masa jabatan 2019 – 2024.
“KUA–PPAS tidak dibahas DPRD periode sebelumnya, penyebabnya mungkin banyak yang tidak terpilih lagi, “ kata Sarimun.
Meskipun pembahasan Raperda APBD 2020 waktunya sempit, Badan Musyawarah (Bamus) DPPRD Kebumen telah menjadwalkan pembahasan itu rampung dengan keputusan persetujuan sebelum batas akhir persetujuan Raperda itu.
Agar DPRD Kebumen tidak terkena sanksi berupa tidak ada pembayaran gaji untuk anggota DPRD Kebumen selama 6 bulan, persetujuan Raperda APBD 2020 selambat-lambatnya Jumat (29/11/2019). Berdasarkan keputusan Bamus DPRD Kebumen, rapat paripurna pengambilan keputusan persetujuan Raperda APBD tahun anggaran 2020 dilakukan Rabu (27/11/2019) ini. (eru)