Guru Wajib Melaporkan Penggunaan Dana Tunjangan Profesi

Guru Wajib Melaporkan Penggunaan Dana Tunjangan Profesi

KORANBERNAS.ID, BANTUL -- Tunjangan Profesi Guru  (TPG) yang diberikan pemerintah harus memberikan asas kemanfaatan. Seorang guru harus mampu merencanakan kegiatan untuk meningkatkan kompetensi dan profesionalitasnya.

“Kemanfatan dari belanja TPG harus kembali kepada yang bersangkutan dalam menunjang peningkatan profesionalitas  dan kompetensinya. Pengadaan seragam, BBM dan yang sejenis bukan termasuk belanja pengembangan diri,” kata Ketua Musyawarah Guru Mata Pelajaran (MGMP) Seni Budaya dan Prakarya (SBP) MTs DIY, Drs Sutanto, melalui rilis ke redaksi koranbernas.id, Jumat (26/2/2021).

Harapan serupa disampaikan H Abd Su`ud MSI selaku Kepala Seksi Guru dan Tenaga Kependidikan (Kasi GTK) Bidang Dikmad Kanwil Kemenag DIY saat menjadi narasumber Seminar Aplikasi Belanja TPG dan Peningkatan Kapasitas MGMP yang diikuti 22 guru Seni Budaya Prakarya MTs se-DIY, Kamis (25/2/2021), di MTsN 3 Bantul.

Tampak hadir Konsultan Peneliti dan Pelatih Nasional, Edih Supardi M Pd selaku narasumber kedua serta Kepala MTsN 3 Bantul Sugeng Muhari SPd SI.

Menurut Sutanto, melalui aplikasi yang di-launching 24 November 2020 bertepatan peringatan Hari Guru Nasional, maka guru berkewajiban melaporkan penggunakan dana TPG sebesar 10 persen dari dana yang diterima setiap bulan setelah dikurangi pajak.

“Pelaporan dibatasi maksimal tanggal enam bulan berikutnya. Ada lima poin yang bisa dilaporkan yaitu  peningkatan profesi, peningkatan pedagogik, peningkatan penelitian, peningkatan organisasi profesi dan peningkatan pendidikan lainnya. Laporan mesti dilampiri bukti yang sah,” kata Su`ud sebagaimana dikutip Sutanto.

Seminar  tersebut untuk memberikan pemahaman yang lebih jelas kepada guru SBP di tiap kabupaten agar tidak gamang menerima informasi aktual terkait kebijakan Kanwil Kemenag DIY.

“Beberapa waktu sebelumnya ada zoom meeting yang diikuti para Ketua MGMP, namun terkendala waktu terbatas dan sinyal yang kurang bersahabat. Ada beberapa poin yang kurang jelas, sehingga MGMP SBP berinisiatif mengundang langsung narasumber dari bidang Dikmad,” kata Sutanto.

Sedangkan Edih Supardi menekankan agar pengurus provinsi maupun kabupaten/kota memenuhi sembilan SOP pengelolaan MGMP yaitu Organisasi, AD/ART, Program Kerja, Sarana dan Prasarana, Sumber Daya Manusia, Pembiayaan, Monitoring dan Evaluasi, Penjaminan Mutu, Rekening dan  NPWP.

“Saya siap mendampingi Bapak Ibu pengurus untuk menyempurnakan organisasi MGMP secara langsung maupun virtual. Materi lengkap saya siapkan di blog termasuk mapel e-learning maupun virtual learning,” terang  Edih.

Disinggung seputar pengembangan dan peningkatan kompetensi guru, pada pasal 48 ayat 2 PP Nomor 74 Tahun 2008, terdapat beberapa kegiatan yang bisa dilakukan guru misalnya diklat yang difasilitasi MGMP, diklat pada sebuah institusi, membuat karya tulis ilmiah, membuat produk karya inovatif, seminar/lokakarya/workshop, membuat buku pelajaran, membuat buku pengayaan, membuat buku guru maupun lomba prestasi guru.

Sugeng Muhari mengapresiasi kegiatan seminar dengan materi yang sedang aktual ini. “Aplikasi TPG adalah hal yang sangat urgen, sehingga apa yang dibahas dalam seminar ini berdampak positif bagi kami sebagai tuan rumah penyelenggaraan. MGMP Seni Budaya dan Prakarya MTs sudah terbukti aktif melaksanakan kegiatan sejak lama, semoga ini memberikan motivasi kepada madrasah kami untuk selalu  terdepan dalam berbagai kegiatan,” kata Sugeng.  (*)