Gara-gara Tak Pakai Masker Sepuluh Orang Dikarantina Paksa

Gara-gara Tak Pakai Masker Sepuluh Orang Dikarantina Paksa

KORANBERNAS.ID, PURBALINGGA -- Masih meningkatnya kasus warga Purbalingga terinfeksi virus Corona memaksa Bupati Dyah Hayuning Pratiwi atau akrab disapa Tiwi mengambil tindakan tegas.

Bersama Tim Gugus Tugas Penanganan Covid-19 Kabupaten Purbalingga, Senin (1/6/2020), bupati melaksanakan razia masker di Pasar Hewan Purbalingga. Sepuluh orang terjaring gara-gara tak mengenakan masker.

“Hukuman yang diberikan kepada mereka adalah harus menjalani karantina selama 1 x 24 jam. Itu mengacu Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 56 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Perbup Nomor 48 Tahun 2020 tentang penggunaan masker dan gelang identitas dalam pencegahan penyebarluasan Covid-19 di Kabupaten Purbalingga," kata Tiwi.

Dalam razia tersebut Tiwi didampingi Ketua DPRD HR Bambang Irawan dan sejumlah pejabat. Sepuluh orang yang melanggar terdiri empat warga Banyumas, dua orang warga Kroya Cilacap, satu orang warga Pemalang serta sisanya dari Kabupaten Purbalingga. Mereka dibawa paksa ke lokasi karantina di Gedung Korpri Jalan Matjen Sungkono Purbalingga.

Menurut Tiwi, hukuman karantina tersebut sesuai pasal 6 ayat (1) Perbub tersebut. Di dalam Pasal 4  ayat (1) disebutkan setiap orang wajib menggunakan alat pelindung diri berupa masker apabila keluar rumah.

Dia menjelaskan, Perbup dikeluarkan untuk menekan angka penyebaran Covid-19 di Kabupaten Purbalingga. Pihaknya mengharapkan masyarakat berperilaku disiplin mengenakan masker saat keluar rumah.

"Menjelang pemberlakuan new normal kami mencoba menerapkan protokol kesehatan yang ketat kepada masyarakat. Mulai dari penggunaan masker, rajin cuci tangan serta menjaga jarak antarwarga serta menghindari kerumunan," lanjutnya.

Tim gugus tugas akan melaksanakan razia penggunaan masker secara terus menerus di berbagai tempat. Hal ini mengacu aturan pemerintah pusat terkait protokol kesehatan di masa new normal.

“Razia masker akan dilaksanakan di sejumlah pusat keramaian, termasuk pasar dan juga pusat perbelanjaan,” ujarnya.

Berdasarkan data hingga  Senin (1/6/2020) pukul 22:00, total Orang dalam Pemantauan  (ODP) di Purbalingga ada 2.831, perinciannya 2.674 orang selesai pemantauan, dan 157 orang dalam pemantauan.

Kemudian, Pasien dalam Pengawasan (PDP) 280 orang. Perinciannya negatif dan pulang 139 pasien, dirawat menunggu hasil lab  62 pasien, meninggal dunia 22 pasien (negatif) dan 57 positif.

Dari 57 yang dinyatakan positif, masih dirawat di berbagai rumah sakit di Purbalingga 25 orang, sembuh 31 orang, dan meninggal dunia satu orang. (sol)