Film Lolos Sensor Tidak Bisa Ditonton Semua Kalangan

Film Lolos Sensor Tidak Bisa Ditonton Semua Kalangan
Sosialisasi Sensor Mandiri Lembaga Sensor Film di Kebumen, Senin (10/7/2023). (nanang w hartono/koranbernas.id)

KORANBERNAS ID, KEBUMEN -- Film yang telah dinyatakan lolos sensor oleh Lembaga Sensor Film (LSF) tidak bisa ditonton semua kalangan. Hanya film dengan hasil sensor untuk semua umur (SU) yang boleh ditonton semua kalangan.

“Film dengan hasil sensor non kelompok SU menjadi tanggung jawab masyarakat,” ungkap Naswadi dan Nasrulah, anggota LSF,  Senin (10/7/2023) di Kebumen, pada Sosialisasi Sensor Mandiri.

Saat sosialisasi di Kebumen, LSF mengundang berbagai kalangan yang dianggap bertanggung jawab melakukan sensor mandiri di bagian hilir sensornya.

Mereka adalah kalangan pelajar, guru, seniman, akademisi serta orang tua. "Tahun 2022, ada 39.000 film yang dimintakan sensor di LSF," kata Naswadi.

Tahun sebelumnya ada 40.000 flim. Sebagian besar film dan iklan yang dimintakan sensor diproduksi dan ditayangkan televisi.

Menurut dia, tanggung jawab LSF tidak selesai setelah mengeluarkan Surat Tanda Lulus Sensor (STLS). Bersama pihak lain, LSF mendorong masyarakat untuk menonton film sesuai dengan STLS.

Selain itu, kata dia, pengelola media penyiaran juga sudah memahami film kapan ditayangkan berdasarkan hasil sensor.

Nasrulah mengatakan, dalam proses sensor terdapat dialog antara LSF dengan pembuat. Misalnya jika ada unsur pornografi dan menyangkut nama baik pihak lain, LSF memberikan masukan kepada produsen film.

Masukkan itu di antaranya risiko hukum jika bagian tertentu mengandung pornografi, kekerasan, SARA, serta berpotensi mencemarkan nama baik dan merugikan pihak lain. Dari dialog harapannya akan diperoleh jalan tengah yang tidak merugikan pihak lain.

Psikolog Rumah Sakit dr Soedirman Kebumen, YulIda, mengatakan, perkembangan teknologi informasi mengakibatkan semua umur bisa mendapatkan informasi termasuk film.

“Sangat mungkin film yang bisa diakses publik merusak mental anak anak. Menjadi tanggung jawab masyarakat khususnya orang tua, agar film yang tidak tepat untuk perkembangan mental anak anak bisa diakses dengan mudah. Misalnya menjadwalkan tidak memegang gadget pada jam tertentu,” saran dia.

Nasrulah menambahkan, biaya sensor film yang merupakan Penerimaan Negara Bukan Pajak sebesar Rp 2.000 per menit film untuk film yang diedarkan komersial. Sedangkan film yang diproduksi mahasiswa atau pelajar Rp 500 per menit film. (*)