Diwajibkan Rapid Tes Antigen, Calon Penumpang KA Penuhi Stasiun Tugu

Diwajibkan Rapid Tes Antigen, Calon Penumpang KA Penuhi Stasiun Tugu

KORANBERNAS.ID,YOGYAKARTA -- Kebijakan pelanggan KA Jarak Jauh untuk menunjukkan hasil Rapid Test Antigen dengan hasil negatif atau hasil PCR Swab negatif, sebagai syarat untuk naik Kereta Api berlaku mulai 22 Desember 2020 hingga 8 Januari 2021.

Aturan ini pun ditaati oleh masyarakat pengguna jasa Kereta Api tanpa kendala yang berarti. Sejak dimulai kemarin Selasa (22/12/2020) calon penumpang yang mengikuti rapid antigen di stasiun tugu Jogjakarta berjumlah lebih dari 1012 orang.

"Dalam pelaksanaan rapid tes antigen tersebut terdapat 2 calon penumpang menunjukkan hasil Reaktif. Dengan demikian kami tidak memberikan ijin untuk menaiki kereta dan mengembalikan uangnya 100%," terang Manager Humas PT KAI Daop 6 Yogyakarta, Supriyanto saat dihubungi, Rabu (23/12/2020).

"Ini merupakan peningkatan pelayanan KAI kepada para calon pelanggan, KAI menyediakan layanan Rapid Test Antigen di stasiun dengan harga Rp105.000," imbuhnya.

Supri melanjutkan, Pihaknya sengaja mencari penyedia tes rapid antigen dengan biaya yang yang sangat terjangkau bagi masyarakat. hal ini dilakukan agar tidak terlalu membebani calon penumpang kereta api yang akan bepergian.

"KAI mematuhi seluruh aturan protokol kesehatan yang ditetapkan oleh pemerintah dalam rangka mencegah penyebaran Covid-19 melalui moda transportasi kereta api," lanjutnya.

Selain itu, setiap pelanggan KA wajib untuk menerapkan dan mematuhi protokol Kesehatan yaitu memakai masker, mencuci tangan, dan menjaga jarak (3M).

"Kami tetap mengingatkan kepada para pelanggan agar selalu disiplin dalam menerapkan protokol kesehatan untuk menjadikan Kereta Api sebagai moda transportasi yang aman, nyaman, selamat, dan sehat sampai di tujuan," lanjutnya.

Pelanggan KA Jarak Jauh diharuskan  menunjukkan surat keterangan hasil Rapid Test Antigen negatif Covid-19 yang berlaku selambat-lambatnya 3 hari sebelum tanggal keberangkatan KA (H-3) atau Tes PCR Negatif Covid-19 yang berlaku selambat-lambatnya 14 hari sebelum tanggal keberangkatan (H-14).

"Namun syarat-syarat tersebut tidak diwajibkan untuk pelanggan KA Jarak Jauh dengan usia dibawah 12 tahun," tandasnya.

Setiap pelanggan KA Jarak Jauh harus dalam kondisi sehat (tidak menderita flu, pilek, batuk, demam), memakai masker dan suhu badan tidak lebih dari 37,3 derajat celsius. Selama dalam perjalanan, pelanggan diharuskan menggunakan Face Shield dan diimbau menggunakan pakaian lengan panjang.(*)