Dinsos Purworejo akan Memberikan Bansos Bagi Warga Miskin

Dinsos Purworejo akan Memberikan Bansos Bagi Warga Miskin

KORANBERNAS.ID, PURWOREJO -- Dinas Sosial Kabupaten Purworejo akan memberikan bantuan sosial bagi masyarakat miskin yang belum pernah mendapat bantuan Covid-19, baik dari daerah, provinsi maupun pusat. Bantuan sosial tersebut untuk meringankan dampak ekonomi pada masyarakat yang diakibatkan oleh pandemi Covid-19. Dan ditujukan bagi masyarakat miskin yang berdomisili di setiap kelurahan yang ada di Kabupaten Purworejo.

Kepala Dinas Sosial Kabupaten Purworejo Kuswantoro, saat ditemui di gedung B DPRD Purworejo usai Rapat Dengar Pendapat (RDP) mengemukakan, bantuan sosial pada tahun 2021 untuk Covid-19 yang dikelola oleh Dinsos Purworejo adalah bantuan kepada masyarakat miskin di luar Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS), yang belum pernah menerima bantuan sosial baik dari daerah, provinsi maupun pusat.

"Bantuan ini diberikan kepada tiap KK. Yang mendapat bantuan kali ini adalah masyarakat miskin yang belum mendapat bantuan dari manapun," kata Kuswantoro, Kamis (8/7/2021).

Bantuan tersebut, ungkap Kuswantoro, hanya diberikan bagi masyarakat yang berdomisili di kelurahan. Di Kabupaten Purworejo sendiri, terdapat 25 kelurahan yang tersebar di 5 Kecamatan. "Jadi hanya untuk warga yang tinggal di kelurahan, untuk desa mungkin sudah dicover oleh DD (Dana Desa)," imbuhnya.

Bantuan sosial ini, lanjut Kuswantoro, bersumber dari dana APBD Purworejo tahun 2021. Bantuan akan diberikan terhadap 965 KK yang telah terverifikasi. Akan tetapi, bantuan ini masih menunggu turunnya Peraturan Bupati (Perbub).

"Saat ini Perbub masih dalam proses fasilitasi di provinsi, nanti kalau sudah disetujui provinsi, pencairan bantuan akan segera dilakukan," tuturnya.

Sementara itu, Sekertaris Dinas Sosial Kabupaten Purworejo, Lestari saat ditemui di kantornya menyampaikan, Bantuan tersebut diberikan dalam bentuk uang tunai sebesar Rp 300.000 per bulan. Bantuan akan diberikan selama 12 bulan dengan dua kali termin pengambilan. Rencana pencairan termin pertama pada bulan Agustus dan termin kedua pada bulan November.

"Jadi pengambilan dua kali, setiap pengambilan Rp 1.800.000. Total anggaran dalam bantuan sosial ini sebesar Rp 3.474.000.000," ungkapnya.

Lestari menambahkan, data penerima bantuan sosial ini didapat dari pendataan yang dilakukan oleh masing-masing kelurahan. Kemudian dari Dinas Sosial melakukan verifikasi data tersebut ke lapangan. "Kita menyurati kelurahan untuk mendata warga miskin yang belum mendapat bantuan, lalu kelurahan setor data ke kita, setelah itu kita melakukan verifikasi ke lapangan," tandasnya. *