Dinilai Terlalu Longgar, Instruksi PTKM Gunungkidul Direvisi

Dinilai Terlalu Longgar, Instruksi PTKM Gunungkidul Direvisi

KORANBERNAS.ID, GUNUNGKIDUL -- Pemkab Gunungkidul mengubah sejumlah aturan dalam Instruksi Bupati Nomor 443/0139 tentang Pembatasan secara Terbatas Kegiatan Masyarakat (PTKM) menjadi lebih terperinci. Hal ini dilakukan karena banyak pihak menilai PTKM di Gunungkidul terlalu longgar sehingga banyak celah terjadinya pelanggaran.

Kabid Penegakan Perda Satpol-PP Gunungkidul, Sugito, mengungkapkan banyak kritik dan masukan pada instruksi pertama. Respons itu dilayangkan oleh Pemerintah DIY. “Gunungkidul dikritik karena dianggap terlalu longgar dalam mengatur PTKM," kata Sugito, Selasa (19/1/2021).

Satpol-PP Gunungkidul sebelumnya sudah berpatroli dan sosialisasi instruksi pertama sejak 11 Januari lalu. Namun karena ada perubahan, proses sosialisasi diulang kembali. Sugito mengatakan instruksi baru berlaku mulai tanggal 13 Januari, sehari setelah diteken Bupati. Tim gabungan Satpol-PP Gunungkidul lantas berkeliling menyampaikan lagi instruksi baru tersebut.

Adapun revisi Instruksi Bupati tentang PTKM ini mengatur secara lebih terperinci. Khususnya bagi sektor perdagangan dan jasa, koperasi dan UKM, hingga alur penindakan pelanggaran instruksi.

Sugito mengatakan, toko swalayan, kelontong dan sejenisnya, serta toko berjejaring diizinkan beroperasi pukul 08.30-19.00 WIB. Instruksi sebelumnya mengizinkan operasional hanya boleh sampai pukul 18.00 WIB.

"Aturan lebih rinci juga diberlakukan bagi pusat kuliner, kafe, restoran, pedagang kaki lima (PKL) serta jasa boga," jelasnya.

Ia mengatakan, sektor tersebut diijinkan membuka layanan makan di tempat hingga pukul 19.00 WIB. Selanjutnya boleh beroperasi maksimal pukul 21.00 WIB namun hanya untuk pesan antar.

Selebihnya tidak mengalami perubahan berarti, termasuk kegiatan sosial kemasyarakatan dan budaya yang tetap dilarang. Aktivitas perkantoran mengalami sedikit perubahan terkait pembagian work from home (WFH)/work from office (WFO).

"Sebelumnya 50/50, yang baru 75 persen WFH dan 25 persen WFO," ungkap Sugito.

Meski ada perubahan menjadi lebih rinci, ia mengatakan masa pemberlakuan tetap sama yaitu hingga 25 Januari 2021. Tim gabungan Satpol-PP ditunjuk untuk melakukan penindakan atas pelanggaran instruksi yang diperbaharui ini.

Revisi Instruksi PTKM ini seakan menjawab kebingungan dari Panewu Karangmojo, Marwata Hadi. Pasalnya, ada berbagai pelaku usaha yang baru beroperasi pada sore hingga malam hari.

"Angkringan, PKL, sampai lesehan itu kan baru beroperasi sore hari. Jujur kami agak berat memberikan pemahaman soal PTKM ini," kata Marwata beberapa waktu lalu.

Menurutnya, Instruksi PTKM yang lama belum mengatur secara terperinci bagi aktivitas pelaku usaha mikro tersebut. Sebab instruksi itu hanya menyebut soal restoran dan pusat perbelanjaan.

Kendati demikian, pihaknya tetap mengimbau warga untuk meminimalisir kerumunan di tempat-tempat tersebut. Begitu pula memastikan protokol kesehatan (prokes) diterapkan secara ketat.

"Paling tidak kami mengingatkan soal operasional toko jejaring, karena itu yang paling jelas instruksinya," ujar Marwata.

Dalam upaya menegakkan aturan PTKM, Polsek Playen juga melakukan operasi penertiban protokol kesehatan di Pasar Hewan Siyonoharjo, Kalurahan Logandeng, Kapanewon Playen. Menurut Kasubag Humas Polres Gunungkidul, Iptu Suryanto, dalam kegiatan ini ada beberapa pedagang terjaring operasi karena tidak memakai masker.

“Bagi pelanggar masih sebatas diberi peringatan. Kalau tidak memakai masker, langsung diberi gratis,” katanya. (*)