Dinas ESDM Provinsi Jawa Tengah belum Bersedia Merespon Soal Galian Tambang
KORANBERNAS.ID, KLATEN – Aktivitas penambangan galian Golongan C di kawasan Merapi, Kabupaten Klaten, diduga tidak hanya melanggar ketentuan teknis. Pendapatan Asli Daerah (PAD) sektor retribusi galian Golongan C juga diduga banyak yang bocor akibat eksploitasi material yang berlebihan.
Karenanya, tidaklah mengherankan bilamana banyak kalangan yang menyoroti hal tersebut. Sebab, dampak yang ditimbulkan oleh aktivitas galian Golongan C tidak seimbang dengan pendapatan yang diperoleh.
Beberapa waktu lalu, sejumlah anggota DPRD Kabupaten Klaten mempertanyakan minimnya pendapatan retribusi galian golongan C di Kabupaten Klaten.
Salah satu aktivitas penambangan galian Golongan C yang kini menjadi sorotan adalah yang dilaksanakan PT BAP di Sungai Manggal, Desa Tlogowatu, Kecamatan Kemalang, Kabupaten Klaten.
Dugaan pelanggaran teknis di antaranya: penggunaan alat berat excavator yang seharusnya 1 unit, tapi di lapangan lebih; hanya diperbolehkan 26 unit dump truk, tapi di lapangan lebih; izin seharusnya di area Sungai Manggal, tapi izin IUP OP keluar berdasarkan rekomtek BBWS.
Kemudian, dalam RKAB eksplorasi dan atas studi kelayakan Nomor 543/6856 tanggal 11 September 2024, jumlah cadangan material adalah 262.910 meter kubik dengan rencana produksi tahun pertama 82.625 meter kubik, sehingga per hari hanya boleh 226 meter kubik atau sekitar 45 rit per hari dengan estimasi muatan 5 meter kubik.
Sayangnya, ketika sorotan atas dugaan pelanggaran teknis mencuat di lapangan, pihak Dinas Sumber Daya Energi dan Mineral (ESDM) Provinsi Jawa Tengah yang mengeluarkan izin tambang justru tidak komunikatif.
Kepala Dinas ESDM Provinsi Jawa Tengah, Agus Sugiharto, ketika dikonfirmasi melalui pesan singkat WhatsApp maupun telepon, belum memberikan tanggapan. Sikap inilah yang mengundang spekulasi beragam di sejumlah kalangan. (*)
Masal Gurusinga
