Digitalisasi Pembayaran Pemerintah Mendukung Pelaku UMKM
Oleh: Ngatiman
SEBAGAI salah satu peran KPPN selaku Finacial Advisor pada sisi Special Advisory Mission dalam rangka mewujudkan pemberdayaan UMKM, di antaranya melakukan sosialisasi dan dukungan digitalisasi pembayaran melalui platform pembayaran pemerintah. Platform pembayaran pemerintah merupakan interkoneksi sistem antara core system dengan sistem pendukung, sistem mitra dan sistem monitoring dalam rangka pelaksanaan pembayaran pemerintah. Sistem pendukung di antaranya digipaysatu, e-procurement yang merupakan proses pengadaan barang dan jasa yang dilakukan secara elektronik melalui internet atau platform digital, e-perjadin, Bansos, dan Lainnya. Sedangkan sistem mitra adalah Marketplace, Sistem Perbankan Penerbit KKP Pemerintah, dan lainnya. Dalam ekosistem layanan digitalisasi, ini memudahkan pengguna baik satuan kerja pemerintah, pemilik sistem mitra, stakeholders seperti pejabat pengadaan, UMKM, himbara dan lainnya.
Ada beberapa langkah yang dapat ditempuh oleh KPPN selaku Finacial Advisor dalam rangka mewujudkan sinkronisasi pemberdayaan UMKM. Salah satunya adalah membuat komitmen bersama dengan para stakeholders seperti pemda, satker mitra dalam implementasi belanja mendukung UMKM melalui implementasi Digipaysatu dan Govmart. Di tengah tantangan ekonomi dan kompetisi pasar yang semakin ketat, pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) dituntut untuk terus beradaptasi dan berkembang. Salah satu peluang besar yang masih belum banyak dimanfaatkan oleh UMKM adalah menjadi bagian dari ekosistem pengadaan barang/jasa pemerintah melalui sistem digitalisasi pembayaran, seperti Digipaysatu dari Kementerian Keuangan dan Govmart dari LKPP.
Digipaysatu sebagai platform pengadaan barang/jasa yang mengintegrasikan Sistem Marketplace dengan sistem digital payment dalam rangka penggunaan Uang Persediaan (UP) berupa virtual account dan Kartu Kredit Pemerintah (KKP). Wujud pembaharuan dan digitalisasi sistem pembayaran pemerintah ini antara lain 1) pergeseran dari transaksi tunai ke cashless, 2) dari transaksi fisik ke perbankan elektronik, 3) dari pelaporan manual menjadi pelaporan digital, 4) sistem informasi yang berdiri sendiri menjadi sistem informasi online dengan database yang terintegrasi. Sedangkan e-procurement diterapkan oleh pemerintah untuk pengadaan barang dan jasa, termasuk lelang umum yang dilakukan secara elektronik melalui Layanan Pengadaan Secara Elektronik/Govmart baik mekanisme pembayaran langsung (LS Pihak Ketiga) maupun Uang Persediaan (UP). Proses ini mencakup berbagai tahapan seperti permintaan, persetujuan, pemesanan dan pembayaran, yang semuanya diotomatiskan melalui sistem berbasis web.
Digitalisasi pembayaran memberikan banyak keuntungan bagi UMKM. Pertama, proses pencairan dana menjadi lebih cepat sehingga arus kas usaha tetap lancar. Kedua, UMKM tidak perlu khawatir terhadap keterlambatan pembayaran atau biaya tambahan akibat proses manual. Ketiga, sistem pembayaran digital juga meningkatkan peluang UMKM untuk ikut serta dalam pengadaan barang dan jasa pemerintah karena prosesnya lebih terbuka dan mudah diakses. Selain itu, dengan riwayat pembayaran yang terdokumentasi secara digital, UMKM juga lebih mudah dalam mengakses pembiayaan dari lembaga keuangan formal karena memiliki bukti transaksi yang sah dan terpercaya. Modernisasi digitalisasi pengadaan barang/jasa ini memberikan peluang untuk inovasi pembangunan ekosistem digital belanja negara. Melalui keterlibatan berbagai pihak seperti satuan kerja, perbankan dan pelaku UMKM dalam ekosistem, akan mendukung transaksi keuangan yang lebih aman dan efisien. Selain juga tentunya akan sejalan dengan arahan pemerintah dalam hal perlindungan dan pemberdayaan UMKM yang lebih tepat sasaran dan terarah.
Dalam rangka mendukung dan memperluas implementasi digitalisasi pembayaran, baik melalui digipaysatu dan govmart terdapat beberapa hal yang dapat dilakukan. Pertama, menguatkan regulasi, kemudahan aplikasi, dan peran pimpinan agar satuan kerja bersedia membelanjakan Uang Persediaan melalui digipaysatu. Kedua, sosialisasi oleh vertikal pusat dan vertikal di daerah seperti yang dilakukan oleh KPPN Purworejo melalui bimbingan teknis aplikasi digipaysatu, inovasi Ngopi Sore (Ngobrol Perbendaharaan dan Apilkasi di Sore Hari), Pojok UMKM, One On One Meeting dengan Satker, Perbankan dan Pelaku UMKM. Ketiga, pemberian apresiasi kepada satker mitra kerja dengan transaksi yang terbanyak, instansi/pemerintah daerah, vendor, perbankan yang mendukung digitalisasi pembayaran.
Digitalisasi pembayaran bukan hanya sekadar modernisasi sistem keuangan negara, melainkan bentuk konkret keberpihakan pemerintah terhadap pelaku UMKM. Dengan sistem seperti digipaysatu, Govmart, Aplikasi SAKTI dan dukungan dari KPPN, proses penyaluran dana kepada UMKM menjadi lebih cepat, transparan, dan efisien. Hal ini sejalan dengan visi pemerintah dalam menciptakan tata kelola keuangan negara yang akuntabel dan mendorong pertumbuhan ekonomi yang inklusif. Ke depan, sinergi antara teknologi, kebijakan publik, dan partisipasi aktif UMKM akan menjadi kekuatan utama dalam menghadirkan pembangunan ekonomi yang merata di seluruh Indonesia. Marilah kita terus senantiasa mendukung UMKM, KPPN bersama dengan satuan kerja mitra, perbankan, dan stakeholder lainnya saling mendukung implementasi digitalisasi pembayaran demi ikut menopang perekonomian nasional. **
Ngatiman
Fungsional Pembina Teknis Perbendaharaan Negara Penyelia pada KPPN Purworejo
Disclaimer: Tulisan merupakan opini pribadi Penulis dan tidak mewakili organisasi DJPb maupun KPPN Purworejo.